logo
×

Jumat, 27 November 2020

Pencopotan Baliho HRS oleh TNI Tak Memiliki Dasar Hukum, Damai: Itu Bentuk Sikap yang Arogan!

Pencopotan Baliho HRS oleh TNI Tak Memiliki Dasar Hukum, Damai: Itu Bentuk Sikap yang Arogan!

DEMOKRASI.CO.ID - Kontroversi pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib M. Rizieq Shihab, kembali mendapat sorotan dari Aliansi Anak Bangsa.

Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis mengatakan, pencoptan baliho oleh TNI tidak memiliki dasar hukum, meskipun Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menyebut tindakan tersebut karena menjalankan tugas.

"Penurunan atau pencopotan baliho oleh Pangdam bukan hak dan tidak merupakan kewenangan TNI atau anggota TNI," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/11).

Bahkan, Aktivis Mujahid 212 ini menilai, secara fakta dan realita keamanan negara, keterlibatan TNI dalam pencopotan baliho tidak memiliki keadaan darurat yang mengakibatkan kegentingan.

"Sehingga perlakuan atau tindakan dan perbuatan ini tidak atau sekurang-kurangnya belum memiliki dasar hukum atau asas legalitas yang ada. Yakni, tidak memenuhi kriteria ketentuan UU 34/2004 Tentang TNI," tuturnya.

Oleh karena itu, Damai Hari Lubis menganggap secara hukum dan patut diduga perbuatan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab sebagai perbuatan ilegal atau melanggar hukum, yang ia sebut memperlihatkan sikap arogan dari seorang Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

"Pangdam Jaya telah mengakui dirinya 'arogan'. Karena dinyatakan olehnya, penurunan Baliho yang bergambar seorang ulama besar Imam Besar Habib Rizieq Shihab adalah inisiasinya sendiri, tanpa perintah Panglima TNI," demikian Damai Hari Lubis. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: