logo
×

Selasa, 03 November 2020

Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah, Pasal 5 Tanpa Ayat

Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah, Pasal 5 Tanpa Ayat

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Namun pasal 6 UU Cipta Kerja dianggap bermasalah.

Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun.

Pasal 5 berbunyi: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Sementara pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a) penerapan perizinan berusaha berbasis resiko; b)penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; d) penyederhanaan penyederhanaan persyaratan investasi.

Pasal 6 bermasalah karena merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, Pasal 5 tidak memiliki turunan ayat dan huruf.

Selain Pasal 5 dan Pasal 6, kesalahan redaksional juga terjadi pada BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja (Halaman 749).

Pada Bagian Kelima Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi Pasal 53 ayat (5) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Padahal, ayat (3) tidak membahas tentang pengabulan secara hukum. Ayat 3 hanya berbunyi: Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

Semestinya Pasal 53 ayat (5) merujuk pada ayat (4) yang berbunyi: Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

UU Ciptaker yang diteken Presiden Jokowi memiliki 1.187 halaman dengan 15 bab dan 186 pasal.

Sebelum diteken, UU Ciptaker yang sahkan dalam sidang Parpurna DPR pada 5 Oktober 2020 kerap berubah-ubah jumlah halamannya.

Awalnya, berkas digital yang terunggah di situs DPR adalah draf RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.028 halaman.

Setelah disahkan, beredar draf UU Cipta Kerja setebal 905 halaman. Kemudian pada 9 Oktober, draf UU Cipta Kerja berubah menjadi 1.052 halaman. Sedangkan pada 12 Oktober, muncul draf UU Cipta Kerja 1.035 halaman.

Kemudian pada 13 Oktober naskahs dengan tebal 812 halaman muncul. Sementara puncaknya pada 21 Oktober yang disebutkan setebal 1.187 halaman.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: