DEMOKRASI.CO.ID - Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono angkat bicara terkait dakwaan Irjen Napoleon Bonaperte yang menyebut “Petinggi Kita” dalam sidang dakawaan kasus suap penghilangan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Awi menegaskan, pengakuan Irjen Napoleon Bonaperte dalam sidang tersebut sama sekali tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Apa yang disampaikan saudara tersangka NB di Pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP. jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (3/11).
Jikalau, sambung Awi, pengakuan soal “Petinggi Kita” diutarakan pada saat tersangka NB diperiksa, penyidik, tekan Awi tentunya akan melakukan pendalaman dan menjadi bahan pengembangan terkait pengakuan tersebut.
“Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan itu di BAP bunyi demikian, pastikan penyidik akan mengejar keterkaitan kesakian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban dari tersangka sendiri. Pasti akan dikejar itu, tapi faktanya bawasannya ybs sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada. Kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada,” tegas Awi.
Dalam persidangan, dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu menjual nama “Pimpinan Kita” untuk meminta tambahan uang suap dari Djoko Tjandra melalui rekannya Tommy Sumardi untuk menghapus red notice sehingga hilang dari DPO Imigrasi.
Jaksa mengungkap, Napoleon menjual nama pimpinan Polri guna meminta uang Rp7 miliar dari yang sebelumnya dipatok hanya Rp3 miliar.
“Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 Miliar) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11)