DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak akan bisa dijerat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 6/2020, meskipun dia dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar protokol Covid-19.
Hal ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi, setelah ada anggapan Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 18 November kemarin sengaja dibuat untuk menjatuhkan Anies.
"Anies tidak bisa kena instruksi ini," tegas Wendra Yunaldi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).
Karena, kata Wendra, Instruksi Mendagri tersebut baru keluar pada 18 November. Sementara, jika Anies benar bersalah melanggar aturan protokol Covid, peristiwanya terjadi sebelum Instruksi Menteri tersebut terbit.
"Instruksi ini kan baru kelar, enggak berlaku surut. Kalau untuk menjerat Anies dengan instruksi menteri ini enggak bisa, karena instruksi ini berlaku ke depan, tidak mundur," jelas Wendra.
"Artinya kalau Anies dianggap melanggar, tentu Anies enggak bisa juga dipakai instruksi menteri ini. Perbuatan Anies itu sebelumnya. Jadi enggak bisa instruksi menteri ini mengejar perbuatan sebelum ada instruksi menteri," tambahnya.
Sehingga, adanya anggapan bahwa dikeluarkannya Instruksi Mendagri tersebut sebagai upaya untuk menjerat Anies merupakan hal yang tidak benar.
"Jadi kalau ada yang beranggapan instruksi menteri, Anies jadi target, menurut saya tidak. Targetnya adalah seluruh kepala daerah ke depan yang melanggar setelah instruksi menteri ini keluar," terang Wendra.
Bahkan, sambung Wendra, Instruksi Mendagri tersebut juga tidak bisa menjerat Kepala daerah lainnya seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan lainnya.
"Enggak bisa juga instruksi menteri ini untuk menjerat perbuatan Anies, Ridwan Kamil, atau Ganjar, atau Risma, enggak bisa," pungkasnya(RMOL)