DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar “Debat Kandidat Pilkada Medan 2020 Putaran Kedua” pukul 19.00 WIB dari Hotel Grand Mercure Medan, Sabtu (21/11/2020). Acara ini disiarkan langsung di TVRI.
Debat kali ini, mengupas tentang peningkatan pelayanan publik dan menjawab persoalan daerah. Adapun materi debat, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Selain itu, kedua paslon juga akan diminta pandangannya terkait membuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Medan Zefrizal, Jumat (20/11/2020). Diharapkannya pada debat ini, kedua calon pemimpin Kota Medan ini menjelaskan secara detail tentang bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan demikian masyarakat sebagai pemilih yang mengikuti acara debat itu nanti mulai bisa membentuk kecenderungan dirinya untuk menentukan pilihan pada 9 Desember 2020. Di samping itu, kami juga berharap hebat kali ini itu sama dengan sebelumnya berjalan dengan tertib lancar dan tidak ada hambatan sehingga pasangan calon bisa menghadirinya,” ujarnya.
Zefrizal mengatakan ada lima panelis dari tiga kampus di Sumut yang ditugaskan pada debat kali ini, yaitu Dekan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UINSU Prof Karimun, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat USU Prof Ida Yustina, Wakil Dekan III FISIP USU Hendra Harahap, Wakil Rektor III UMSU Rudianto dan Kepala Tax Center Hatta Ridho.
“Acara itu sendiri akan dipandu moderator yakni Dr Rudianto dan Mora Nasution, mereka berdualah besok yang akan mengelola forum debat,” ungkap Zefrizal.
Sama seperti debat putaran I debat ini nantinya akan berlangsung dalam enam segmen. Dengan pendahuluan, penyampaian visi misi, pendalaman visi misi, tanya jawab dan sanggahan dari masing-masing paslon, dan penutupan.
Zefrizal juga mengatakan denat ini dijalankan dengan protokol kesehatan Covid-19, dimana para undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat serta melakukan intimidasi melalui ucapan atau tindakan.