DEMOKRASI.CO.ID - Pembimbing disertasi Menko Polhukam, Mahfud MD, Maria S.W. Sumardjono mengkritik UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja sambil merujuk disertasi Mahfud. Mahfud pun menanggapi dan menjelaskan soal disertasinya itu.
Kritik Maria diutarakan ketika menjadi pembicara diskusi FH UGM yang tayang di chanel YouTube ‘Kanal Pengetahuan FH UGM’. Potongan video ini juga ramai dibagikan di Twitter.
“Saya mau pinjam dari bapak Mahfud, Menko Pulhukam. Dalam disertasinya, UU ini termasuk tipologi apa ini? ini adalah UU elitis, UU ortodoks. Kok disebut elitis ortodoks?” kata Maria.
“Lho saya ini pinjam Pak Mahfud ini. Otoriter. Ini bukan kata-kata saya. Ini perkataan Bapak Menteri, yang dulu kebetulan saya menjadi pembimbing disertasinya,” sambung Guru Besar Pertanahan UGM ini.
Maria beberapa kali mengutip isi disertasi Mahfud. Maria sendiri penah menjadi Dekan FH UGM pada 1991-1997. Keprofesorannya di bidang hukum tanah.
“Saya masih hafal ini. Saya minjam dari Pak Mahfud sendiri. Lho kok bisa? Lho ini contohnya. Jadi (UU Cipta Kerja-red) ortodoks, elitis, otoriter,” kata Maria menegaskan.
Mahfud MD meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana UGM, Yogyakarta dengan judul ‘Perkembangan Politik Hukum, Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Karakter Produk Hukum’. Disertasi itu Mahfud MD berhasil dipertahankan pada 1993.
“Karena apa? hukum diberlakukan sebagai instrumen untuk melaksanakan kehendak sepihak dari penguasan. Jadi secara teoritis ini dibenarkan oleh Pak Mahfud,” ujar Maria.
“Secara formal berlaku. Tapi ini bukan hukum yang mengayomi, tetapi hukum yang memaksa,” kata Maria.
Lalu apakah hukum yang memaksa itu hukum atau bukan?
“Apakah hukum yang memaksa itu hukum atau bukan? Oh bukan. itu adalah kekuasaan, bukan hukum,” pungkasnya.
Tanggapan Mahfud
Lewat Twitter, Mahfud mengunggah potongan video penuturan Maria itu. Dia juga memberikan penjelasan soal disertasinya tahun 1993 itu.
“Disertasi saya tahun 1993 tentang hukum ortodoks/elitis dirujuk oleh Prof. Maria untuk memotret watak UU CK sekarang. Berarti teoresasi yang saya bangun dengan obyek UU pemilu&Pemda 27 tahun yang lalu itu masih bisa dipakai sekarang. Alhamdulillah,” tulis Mahfud, Minggu (8/11/2020).
“Sebenarnya ada rekomendasinya: bentuklah MK. Dan sekarang sudah ada MK,” sambungnya.
Penjelasan lebih lanjut dari Mahfud Md dapat disimak di halaman berikutnya.
Mahfud mengaku bersyukur karena bisa dibimbing oleh Prof Maria saat menyusun disertasi. Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa disertasinya juga sudah menghasilkan rekomendasi.
“Disertasi saya tentang ‘politik hukum’ (legal policy) yang dibimbing oleh Prof Maria Sumarjono memang mendalilkan hukum ortodoks/elitis lahir dari pemerintahan otoriter. Rekomendasinya: 1) Rombak konfigurasi politik agar demokratis; 2) Lembagakan judicial review melalui pembentukan MK,” papar Mahfud.
“Saya bersyukur menempuh Doktor di UGM dengan dibimbing oleh Prof. Maria yang pakar metodologi yang sangat canggih. Dari beliau saya dibimbing tentang metodologi riset yang ketat agar sebuah penelitian melahirkan teoresasi yang selalu bisa dipakai. Sampai skrng saya memanggil beliau ‘Bunda Maria’,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa disertasinya tahun 1993 tentu tidak secara khusus membahas omnibus law UU Cipta Kerja. Disertasinya itu kini menjadi referensi studi politik hukum.
“Itu disertasi tahun 1993 yang kemudian menjadi referensi studi politik hukum. Saat itu (1993) belum ada UU Ciptaker. UU Ciptaker, kan tahun 2020, 27 tahun kemudian. Jadi tak ada nyebut-nyebut UU Ciptaker. Tapi saya senang karena dalil saya selalu applicable,” ungkap Mahfud.