logo
×

Sabtu, 14 November 2020

Loh, Kok Bisa Hakim MK Aktif Dapat Tanda Jasa dari Presiden Jokowi?

Loh, Kok Bisa Hakim MK Aktif Dapat Tanda Jasa dari Presiden Jokowi?

DEMOKRASI.CO.ID - Enam hakim konstitusi mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan indenpendensi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkurang dalam mengadili perkara.

“Apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita mereference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera, yaitu Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Hamza Zoelva, dan beberapa yang lain,” ujar Moeldoko kepada wartawan di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

“Sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya,” jelas Moeldoko melanjutkan.

Moeldoko menjelaskan dasar hukum pemberian gelar kehormatan berdasarkan UUD 1945 dan UUDRT Nomor 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Mereka yang mendapat gelar ini dianggap memberikan jasa terhadap Indonesia.

“Pemberian tanda kehormatan bintang jasa kepada para hakim Mahkamah Konstitusi, begini, dalam UUD 1945 pasal 15, presiden memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan dan itu dijabarkan lagi dalam UU Nomor 5 darurat Tahun 1959 bahwa bintang RI itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI. Itu harus dipegang teguh dulu,” kata Moeldoko.

Penilaian apa yang diberikan dalam pemberian tanda kehormatan?

Pemberian tanda jasa maupun gelar pahlawan nasional ini awalnya digodok Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Moeldoko saat ini menjabat sebagai wakil ketua. Moeldoko mengatakan, ada usulan yang masuk soal pemberian tanda kehormatan bagi hakim MK.

“Ada sebuah prosedur yang berjalan. Saya kebetulan wakilnya Pak Mahfud. Pak Mahfud selaku ketua dewan kehormatan, saya wakilnya. Ada usulan dari lembaga yang bersangkutan dengan berbagai alasan-alasan tertentu, kemudian pada saat sidang, itu kita uji argumentasinya, alasan-alasan itu. Kami dari dewan menentukan (bahwa) oh ini berhak mendapatkan, ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya,” ujar Moeldoko.

Pihaknya melihat latar belakang dan lain-lain sebelum menyampaikan rekomendasi ini kepada Presiden Jokowi. Moeldoko menegaskan ada mekanisme ketat yang dilakukan.

“Jadi tim inilah yang menyidangkan atas usulan dan masukan dari berbagai lembaga, termasuk juga yang kemarin menentukan (gelar) pahlawan. Kita semua melihat latar belakang, alasan-alasan yang disampaikan, baru kita menentukan. Semuanya melalui mekanisme, bukan begitu saja. Ada mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya,” sebutnya.

Seperti diketahui, ada 6 hakim MK yang mendapatkan tanda kehormatan dari Jokowi. Mereka adalah Arief Hidayat (Bintang Mahaputera Adipradana), Anwar Usman (Bintang Mahaputera Adipradana), Aswanto (Bintang Mahaputera Adipradana) , Wahiduddin Adams (Bintang Mahaputera Utama), Suhartoyo (Bintang Mahaputera Utama), dan Manahan MP Sitompul (Bintang Mahaputera Utama).

“Penghargaan yang kami terima merupakan buah kerja dan dukungan dari Bapak Sekjen MK beserta staf, Bapak Panitera MK beserta staf, para pejabat struktural dan fungsional MK maupun dukungan seluruh keluarga besar Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga dukungan para Yang Mulia Hakim Konstitusi. Inilah buah dari kerja sama kita selama ini. Berkah dari kesabaran,” kata Ketua MK Anwar Usman sebagaimana dilansir website MK, Rabu (11/11).

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: