DEMOKRASI.CO.ID - Kritik keras dilontarkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah atas penerbitan Surat Perintah yang dibuat Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Maruf.
Surat Perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut ditandatangani pada 5 November dan ditujukan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.
Surat berisi perintah agar para DEMA hadir dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11).
Dedi Kurnia Syah menjelaskan bahwa Stafsus Milenial tidak memiliki garis komando ke mahasiswa. Sehingga tidak bisa mengeluarkan perintah.
“Jadi sangat jelas ini bukti kesewenangan sekaligus pencemaran nama baik istana. Memprihatinkan!” kritik Dedi kepada wartawan, Minggu (8/11).
Alasan Aminudin yang menyebut bahwa surat tersebut dibuat hanya kebutuhan internal, tidak dapat diterima. Sebab ada frase “Surat Perintah” di judul surat.
Dedi tidak akan melontarkan kritik keras andai saja judul surat tersebut adalah surat undangan atau surat penerimaan audiensi.
“Kualitas stafsus semacam ini sangat disayangkan. Ada potensi sindrom kuasa menghinggapi para stafsus muda. Akan sangat terhormat jika presiden segera memberhentikan stafsus yang tidak memahami koridor kekuasaan secara proporsional,” lanjutnya.
Baginya, secara tujuan surat tersebut sangat baik karena hendak memberi penjelasan atas pertanyaan masyarakat, khususnya mahasiswa soal UU Ciptaker. Tapi, teknis administrasi yang dilakukan tidak tepat.
“Subtansi pertemuan mungkin saja baik, hanya saja redaksi surat mengesankan nir beradab,” demikian Dedi.