DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar turut mengomentari kasus kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab yang sudah naik ke penyidikan.
Menurut Aziz, keputusan kepolisian itu jelas merupakan kriminalisasi ulama.
“Ini diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib nyata jelas terang benderang,” tegas Aziz kepada PojokSatu.id, Jumat (27/11/2020).
Aziz Yanuar lantas membandingkan kasus kerumunan Habib Rizieq dengan kasus kerumunan anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Namun, kasus yang menurutnya jelas-jelas melanggar aturan itu tak pernah disentuh oleh hukum.
“Kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang. Bahkan kemarin di Minahasa Sulut, kebal hukum dan sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kini naik ke tingkat penyidikan.
Kasus tersebut dinaikkan, usai penyidik melakukan analisis polisi menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut
“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).
Pernyataan yang sama juga disampaikan Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Penyidik menilai, kegiatan itu digelar di tengah penerapan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Disebutkan keputusan bupati, bahwa 28 oktober sampai 25 november, Kabupaten Bogor sudah menetapkan PSBB pra AKB, disertai aturan-aturan dalam kepbup yang harus dipatuhi.
Penyidik menemukan fakta bahwa kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung terjadi pada saat berlakunya PSBB pra AKB, sehingga wajib mematuhi keputusan bupati.
“Nyatanya kegiatan dihadiri sekitar 3000 orang dan lebih dari tiga jam. Dari jam 9 pagi sampai jam 23.00,” tutur Direskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Fakta lain yang ditemukan, bahwa penyelenggara kegiatan tidak membuat surat pernyataan kepada satgas covid untuk mematuhi prokes.
“Dalam penyelidikan kita ditemukan, diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah Rizieq Shihab yang didirikan sejak tahun 2012,” pungkasnya. []