logo
×

Sabtu, 21 November 2020

Jejak Polemik SKT FPI hingga Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

Jejak Polemik SKT FPI hingga Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

DEMOKRASI.CO.ID - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) kembali menjadi polemik. FPI diketahui belum memperpanjang SKT lantaran masalah AD/ART organisasi. Begini kilas balik polemik ini.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri menyebut FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.

Perpanjangan SKT ini terganjal oleh masalah AD/ART organisasi. "AD/ART organisasi," ujar Benny singkat.

FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.

Sementara itu, FPI tak peduli SKT tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.

"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujar Aziz.

Direstui Kemenag, Terganjal di Kemendagri

Melalui situs resmi Kemendagri, yang diakses detikcom pada Selasa (7/5/2019), diketahui izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Ketika itu, juru bicara FPI Slamet Ma'arif mengatakan izin hendak diperpanjang. Aturan soal perpanjangan SKT termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017.

Segenap syarat pun diserahkan kepada Kemenag. Kemenag pun mengatakan FPI sudah memenuhi seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Kemenag selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11/2019).

Rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri. Alasannya, menurut Menag, FPI sudah berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.

"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Menteri Agama Fachrul Razy seusai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Meski demikian, ketika itu Kemendagri belum menerbitkan SKT FPI. Mendagri Tito Karnavian sempat menyoroti soal visi-misi FPI yang mencantumkan 'khilafah Islamiyah' di AD/ART.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Penegasan juga datang dari Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyatakan SKT FPI belum bisa diterbitkan ketika.

"Ya kan sudah diumumkan kan. Ya itu pengumumannya gitu. Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," ujar Mahfud setelah mengisi orasi ilmiah di Universitas Trisakti, Jl Kiai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/11).

FPI Mengaku Malas Mengurus

Proses pengurusan SKT masih terganjal. FPI bahkan sempat mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya," ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Sobri merasa tidak ada gunanya bagi FPI terdaftar di Kemendagri. Menurutnya, FPI tidak pernah meminta bantuan kepada pemerintah.

"Terdaftar tidak berguna buat FPI, karena FPI tidak pernah minta bantuan kepada pemerintah. FPI jalan sendiri tanpa mesti mendaftar," tuturnya.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: