logo
×

Jumat, 13 November 2020

Jangan Coba-coba Ungkit Kembali Kasus Habib-RS, Pemerintah yang Rugi

Jangan Coba-coba Ungkit Kembali Kasus Habib-RS, Pemerintah yang Rugi

DEMOKRASI.CO.ID - Kepergian Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Arab Saudi pada 2017 silam meninggalkan sederet kasus hukum. Kini, setelah Rizieq kembali pulang, kasus hukum tersebut menjadi tanda tanya publik. Apakah kembali diusut atau dibiarkan begitu saja?

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin mengatakan, ada kemungkinan polisi tidak mengusut kasus-kasus hukum terkait Rizieq.

Dia berpandangan, ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membuat polisi memilih tidak mengusut, salah satunya ialah pertimgangan situasi keamanan. Di mana, pengusutan kasus hukum Rizieq akan memantik gelombang unjuk rasa dari para pengikutnya.

“Polisi kemungkinan tak akan mengusut kasus hukum HRS. Dan kalau tak salah, kepolisian sudah menghentikan kasus-kasus hukum HRS. Karena jika polisi mengusut kasus hukumnya lagi HRS akan makin banyak menuai simpati rakyat Indonesia karena dianggap dizalimi,” kata Ujang kepada Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Selain itu, kata Ujang, pengusutan kasus hukum Rizieq justru hanya akan merugikan pihak pemerintah karena akan menambah kegaduhan. Di mana pemerintah juga akan tambah dibenci, seiring dengan sorotan publik mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

“Akan menambah kebencian publik pada pemerintah. Karena dulu pun kasus HRS diada-adakan dan dicari-cari sehingga terusir ke luar negeri. Dan akan menambah kegaduhan yang tak perlu,” kata Ujang.

Berbeda dengan Ujang, sebelumnya, menurut Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, kasus hukum Rizieq bisa kembali diproses karena kepergian Rizieq selama 3,5 tahun tidak bisa menjadi dalih pembatalan.

“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry dikutip dari Antara.

Apabila sudah di-SP3 atau dihentikan, kasus-kasus tadi bisa kembali dibuka dengan syarat ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap, pihak kepolisian bisa transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada polisi.

“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” ujarnya.

Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab

Diketahui, Habib Rizieq akhirnya kembali pulang ke Indonesia hari ini, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab menginjakan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.38 WIB.

Pesawat tipe Boeing-777-368 (ER) yang ia tumpangi menempuh perjalanan selama sembilan jam sejak berangkat kemarin pukul 19.30 WIB.

Kepulangan pentolan FPI ini disambut lautan massa yang mengakibatkan kerumunan hebat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq menyimpan sejumlah kasus yang sampai saat ini belum diselesaikan.

Dirangkum Suara.com, setidaknya ada 8 kasus yang menjerat Habib Rizieq. Beberapa kasus tersebut di antaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam ‘Sampurasun’. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.

Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.

Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: