logo
×

Kamis, 12 November 2020

HRS Sudah Tersangka, IPW Desak Polisi Jangan Lembek: Jemput

HRS Sudah Tersangka, IPW Desak Polisi Jangan Lembek: Jemput

DEMOKRASI.CO.ID - Presidium Indonesia Police Wactch (IPW) mendesak kepolisian agar tidak lembek dalam menangani kasus-kasus Habib Rizieq Shihab.

Pasalnya, berdasarkan catatan IPW, ada sejumlah kasus hukum berkaitan dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Bahkan salah satunya, kata Neta, penyidik sudah menaikkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Neta mengungkap, pihaknya mencatat setidaknya ada sembilan kasus yang meyeret nama Rizieq Shihab sebelum bermukim di Arab Saudi.

Namun, Neta tak menjelaskan secara detail terkait semblan kasus dimaksud.

Hanya saja, Neta menyebut, ada satu kasus hukum yang menempatkan HRS sebagai tersangka.

“Hanya ada satu kasus hukum yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara Pancasila,” ungkap dia dihungi PojokSatu.id, Kamis (12/11/2020).

Saat ini, sambung Neta, kasus tersebut diproses oleh Polda Jawa Barat.

“Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rizieq,” jelas Neta.

Selain itu, kasus hukum terakhir yang membelit HRS dilaporkan ke polisi itu adalah kasus berbau pornografi.

Kasus ini dilaporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017.

“Aliansi ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya,” kata Neta.

Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017.

“Polisi sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru belum kembali,” tutur dia.

Oleh karena itu, Neta meminta kepolisian untuk kembali menjemput HRS ke kediamannya untuk pertanggung jawabkan laporan itu.

“Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

“Sebagai warga negara baik, Rizieq patuh hukum agar ksaus menemimpanya cepat selesai. Rizieq hrs paham, siapa pun dia di depan hukum statusnya sama,” tandas Neta.

Berikut ini daftar kasus-kasus yang dihadapi Rizieq Shihab dihimpun dari berbagai sumber:

1. Kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam ‘Sampurasun’. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.

2. Kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

3. Kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

4. Kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

5. Kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

6. Kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

7. Kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.

8. Kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.

Artikel Asli 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: