DEMOKRASI.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan kasus-kasus hukum yang membelit Habieb Rizieq Shihab (HRS) selama ini.
Setidaknya, ada sembilan kasus yang membelit Imam Besar FPI itu sebelum ia bertolak ke Arab Saudi.
Hingga saat ini, kasus tersebut pun belum selesai.
“Dari pendataan IPW ada sembilan kasus yang menimpa HRS,” ungkap Ketua Presedium IPW Neta S Pane saat dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Namun, Neta tak menjelaskan secara detail terkait dengan semblan kasus dimaksud.
Hanya saja, Neta menyebut, ada satu kasus hukum yang menempatkan HRS sebagai tersangka.
“Hanya ada satu kasus hukum yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara Pancasila,” ungkap dia.
Saat ini, sambung Neta, kasus tersebut diproses oleh Polda Jawa Barat.
“Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rizieq,” jelas Neta.
Selain itu, kasus hukum terakhir yang membelit HRS dilaporkan ke polisi itu adalah kasus berbau pornografi.
Kasus ini dilaporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017.
“Aliansi ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya,” kata Neta.
Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017.
“Polisi sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru belum kembali,” tutur dia.
Berikut ini daftar kasus-kasus yang dihadapi Rizieq Shihab dihimpun dari berbagai sumber:
1. Kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam ‘Sampurasun’. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.
2. Kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
3. Kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.
4. Kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
5. Kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
6. Kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.
7. Kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.
8. Kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.