DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihan, pentolan Front Pembela Islam direncanakan akan tiba di tanah air pada 10 November mendatang, lantas bagaimana dengan urusan hukumnya di Indonesia? Benarkah HRS akan langsung ditangkap?
Menanggapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara.
Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq.
“Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu,” kata Awi dikutip Hops-id –jaringan Suara.com.
Ia menambahkan bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air.
“Selama ini kami tidak pernah mengusir,” kata dia lagi.
Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menghadangnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terejert kasus penodaan agama dan dugaan pornografi
Kekinian, Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro klaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
“Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi,” ujar Sugito saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.
Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan Pancasila.
“Enggak ada lagi, semua saksi,” jelasnya.
Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman sesampainya di Indonesia.
“Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh,” pungkasnya.