DEMOKRASI.CO.ID - Nikita Mirzani dilaporkan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta karena menghina Habib Rizieq dengan kata-kata habib tukangobat. Laporan itu akan dibuat ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020) pukul 10.00 WIB nanti.
Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan menjelaskan laporan itu atas dugaan telah melakukan penghinaan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Selain itu, Nikita dilaporkan juga terkait beberapa konten di media sosial miliknya yang dituding mengandung unsur pornografi.
"Rencananya pukul 10.00 WIB," kata Sofyan saat dikonfirmasi.
Berkenaan dengan itu, Sofyan pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir konten-konten di sosial media milik Nikita yang dinilainya mengandung unsur pornografi.
Kemudian, dia juga meminta kepada stasiun televisi untuk tidak lagi menayangkan pemberitaan terkait Nikita.
"Karena publik figur harus mendidik secara moral kepada masyarakat," katanya. (*)