logo
×

Minggu, 15 November 2020

Hadapi Ustad Maheer, Kekuatan Nikita Mirzani Bertambah, LPSK Siap Turun

Hadapi Ustad Maheer, Kekuatan Nikita Mirzani Bertambah, LPSK Siap Turun

DEMOKRASI.CO.ID - Nikita Mirzani mendapat tambahan kekuatan dalam perseturannya dengan Ustad Maaher At-Thuwailibi.

Kali ini, kekuatan tambahan itu datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu terkait ancaman yang dilontarkan Maheer akan menggeruduk dan mengepung kediaman Nikita Mirzani.

Polri, berdasarkan kewajiban dan wewenang yang dimiliki seyogyanya memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak. Yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Terkait dengan perseteruan Nikita dan Maheer, LPSK masih terus melakukan monitoring.

Edwin memastikan, jika memang diperlukan, LPSK juga bisa memberikan perlindungan kepada Nikita.

Karena itu, pihaknya meminta kepada siapapun yang terintimidasi dan mendapat ancaman secara langsung, agar mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

“Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya berharap penegak hukum dapat mengambil Langkah-langkah antisipatif.

Sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.

Ia menegaskan, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.

Pihaknya juga mengimbau, jika ada hak konstitusi sebagai warga negara yang terlanggar, dapat menggunakan proses hukum.

Demikian juga terhadap pihak yang merasa terintimidasi dan terancam keselamatan jiwanya.

“LPSK sangat terbuka untuk menerima permohonan perlindungan,” ujarnya.

Diakuinya, UU memang menjamin kebebasan berpendapat. Akan tetapi, dalam penyampaiannya di ruang publik, harus sesuai aturan dan etika.

Edwin menegaskan, kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan.

Sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian.

“Apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA,” tandasnya.

Untuk diketahui, perseteruan Nikita Mirzani-Ustad Maheer bermula dari video Nikita yang viral di media sosial.

Nikita dianggap telah menghina Habib Rizieq dengan sebutan habib penjual obat.

Tak terima, Maheer lantas mengancam akan menggeruduk kediaman Nikita dengan mendatangkan 800 laskar.

Maheer juga menuntut Nikita untuk meminta maaf. Selain itu, Maheer juga menyebut Nikita sebagai ‘L0nt3 oplosan’.

Sementara, Nikita tak mundur. Ia malah balik menantang Maheer yang mengancam akan mendatangkan 800 laskar.

Terbaru, Nikita juga menanyakan kapan rombongan laskar yang disebutkan Maheer akan datang ke rumahnya.

Keduanya juga sempat saling berbalas melalui akun Twitter.

Nikita yang merasa terhina dengan sebutan ‘l0nt3 oplosan’ balik menyerang Maherr.

“Baru tau gue ada ustad bahasanya begini. Pake bilang gue l0nt3. Jual selangkangan Berarti elo pingikut gue dong,” tulis Nikita Mirzani mengomentari cuitan Ustad Maher.

Ia menuding Maher sebagai ustad bar bar yang tidak layak dicontoh.

“Gila bar bar banget loe jadi ustad bahasanya. Yang kayak gini nih dicontoh ngakak gue bor,” kata Nikita.

Nikita menantang Ustad Maher yang hendak mengerahkan 800 laskar pembela ulama untuk mengepung rumahnya.

“Kapan elo mau datang ke tempat gue? Udah gue siapain tuh biar elo diciduk sekalian,” tandas Nikita.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: