logo
×

Minggu, 15 November 2020

Gus Yaqut: Apa Istimewanya HRS Sehingga Bebas Protokol Covid-19?

Gus Yaqut: Apa Istimewanya HRS Sehingga Bebas Protokol Covid-19?

DEMOKRASI.CO.ID - Publik bertanya-tanya kepada pemerintah yang sama sekali tidak mengambil langkah tegas kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang bebas melakukan kegiatan dengan mengundang banyak kerumunan.

Padahal dalam aturan WHO, seseorang yang baru saja tiba dari luar negeri harus dikarantina mandiri dahulu selama dua pekan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 kepada lingkungannya.

Tidak hanya pengabaian soal itu, Ketua Umum GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas juga mempertanyakan sikap pemerintah yang diam saat Habib Rizieq menggelar acara berkerumun di kediamnnya, pada Sabtu malam (14/11).

“Itu juga jadi pertanyaan saya. Apa istimewanya dia sehingga terbebas dari protokol covid? Pemerintah ini harus tegas dong,” tegas Gus Yaqut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).

Legislator dari Fraksi PKB ini meminta kepada pemerintah untuk sekalian mencabut aturan PSBB jika masih membiarkan Habib Rizieq Shihab berkegiatan.

“Sekalian saja dicabut PSBB-nya,” tegasnya menyudahi.

Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengeluhkan acara-acara Rizieq Shihab yang membuat kerumunan massa. Terlebih Habib Rizieq baru tiba dari Arab Saudi.

“Sangat mencemaskan. Dan saya heran kok tidak ada yang mengingatkan,” ucap Pandu lewat keterangannya kepada awak media, Jumat (13/11).

Menurutnya, sepulang dari Arab Saudi Rizieq Shihab seharusnya karantina mandiri selama 14 hari. Setelah itu baru bisa melakukan kegiatan-kegiatan.

"Karena baru pulang seharusnya diingatkan. Seharusnya juga dari awal beliau itu diyakini dulu dia negatif dan dikarantina beberapa hari baru kemudian melakukan kegiatan-kegiatan," paparnya.(RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: