DEMOKRASI.CO.ID - Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ‘memakan’ korban. Dua parjurit TNI ditahan lantaran melanggar displin.
Keduanya adalah Serka BDS dari TNI AU dan Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Serka BDS sendiri langsung dikenakan penahanan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POM AU).
Saat ini, dia tengah menjalani proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin militer.
“Kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan oleh POM sama intel,” kata Kadispenau Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto, Kamis (12/11/2020).
Fajar menyampaikan, penahanan ini dilakukan sesuai prosedur militer.
Seluruh anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran militer akan langsung ditahan guna proses penyidikan.
“Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu emang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar,” jelasnya.
Sementera, Pejabat Penggati Sementara (Pgs) Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan video dimaksud dibuat Kopda Asyari.
Refki mengatakan, saat itu Asyari tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat, menggunakan truk militer NPS.
Asyari duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekan lainnya sesama prajurit.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Asyari membuat sebuah rekaman video.
“Dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta,” kata Refki, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Dalam tata kehidupan militer, kata Refki, tindakan Asyari bertentangan dengan hukum.
Yakni, Pasal 8 huruf A Undang-Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ucap Refki yang tak menjelaskan detil sanksi dimaksud.
Namun, dalam Pasal 9 diatur jenis hukuman disiplin militer yaitu teguran; penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; dan/atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
Untuk diketahui, ada dua video yang viral di media sosial terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pertama adalah Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.
Dia membuat video dalam penjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, saat akan mengamankan kedatangan Rizieq, Selasa (10/11).
Dalam video berdurasi 17 detik itu, terlihat prajurit berseragam loreng hijau duduk berjejer di dalam truk.
Seorang prajurit kemudian terdengar bicara.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk pengamanan kepulangan Rizieq Shihab.
“Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir,” teriaknya.
Namun, para prajurit yang lain terlihat cuek. Tak mengikuti kata kata Asyari.
Sementara Serda BDS membuat video berdurasi 24 detik.
Serka BDS mengungkap rasa bahagianya atas kepulangan Imam Besar FPI itu.
“Marhaban pemimpin FPI, Allah, Allah. Disambut prajurit TNI, Allah, Allah. Marhaban ahlan wa sahlan, marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahu akbar!” ujar Serka BDS.