logo
×

Senin, 16 November 2020

Epidemiolog soal HRS Bisa Didenda Rp 100 Juta: Tak Bikin Jera

Epidemiolog soal HRS Bisa Didenda Rp 100 Juta: Tak Bikin Jera

DEMOKRASI.CO.ID - Pakar epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono menyebut sanksi denda uang tidak akan membuat jera para pelanggar protokol kesehatan. Ia menilai harusnya pelanggar protokol itu dilakukan edukasi agar paham soal protokol kesehatan.

"Emang besar denda bisa buat jera? Kan nggak juga, hukuman kan tidak pernah buat jera," kata Pandu Riono saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).

Sebab, ia menilai hukuman itu fungsinya bukan membuat efek jera. Menurutnya, hukuman itu hanya warning atau peringatan. Dengan demikian ia menyebut seberapa pun besar denda tidak ada gunanya jika tidak diikuti edukasi kepada pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Mau Rp 100 juta, Rp 1 miliar tidak ada gunanya, filosofinya beda. filosofi denda itu warning kalau dia pernah lakukan kesalahan dan diharapkan tidak terulang jadi yang paling edukasi. Kalau tidak didenda nggak apa-apa yang penting diedukasi. Kan saya sarankan jangan dikasih denda uang tapi harus ikut kelas edukasi sampai dia lulus. Karena mereka ini tidak tahu tidak paham yang paling penting itu edukasi biar paham," ungkapnya.

Menurutnya, edukasi yang diberikan dengan cara diajak kolaborasi dan diberi tahu tentang penting protokol kesehatan.

"Diedukasi, diajak kolaborasi, diajak untuk menyadarkan kenapa kok di larangan. Inikan harus dikasih tahu diedukasi yang paling penting ya edukasi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, kegiatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Habib Rizieq Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Akibatnya, Habib Rizieq mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19.

Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab itu. Denda itu terancam berlipat ganda jika terulang kerumunan serupa.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (15/11).(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: