DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor benur oleh KPK. Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo. Yang terhormat Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin, serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Muzani berharap korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo tidak akan mengganggu pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Ia berharap pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan seperti yang telah direncanakan sebelumnya.
"Kami percaya sepenuhnya kejadian ini tidak akan mengganggu proses pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Kami berharap seluruh kegiatan pemerintahan terus berjalan sebagai biasa. Pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan seperti arahan presiden tetap berjalan seperti yang direncanakan sebelumnya," ujarnya.
Partai Gerindra pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Namun, Muzani berharap asas hukum praduga tak bersalah tetap dapat dihormati oleh semua pihak.
"Namun demikian kami juga berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi, karena itu upaya untuk menyediakan bantuan hukum kepada saudara Edhy Prabowo perlu dihormati sebagai upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani mengatakan Edhy Prabowo telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Menurutnya, saat ini surat pengunduran diri Edhy Prabowo selaku Waketum Partai Gerindra sedang diproses.
"Menanggapi masalah itu kami DPP Partai Gerindra telah menerima surat pengunduran diri saudara Edhy Prabowo dan saat ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ekspor benur. Selain Edhy Prabowo, ada enam tersangka lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai pemberi.
Edhy Prabowo sendiri resmi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan. Surat pengunduran itu sudah ditandatangani Edhy Prabowo dan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Jokowi atas surat pengunduran diri tersebut. Saat ini, KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Antam menegaskan, pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa.
"Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," tutur Antam.[]