DEMOKRASI.CO.ID - Kasus dugaan penipuan yang datang kepada Ustaz Yusuf Mansur kembali lagi hadir. Kali ini beberapa orang yang merasa menjadi korban dikumpulkan dan akan melaporkan Yusuf ke ranah hukum.
Seperti yang dijelaskan Djudju Purwantoro selaku kuasa hukum dari beberapa orang yang merasa dirugikan, laporan ini berangkat dari kasus-kasus sebelumnya. Mereka tergerak untuk ikut melaporkan Ustaz Yusuf Mansur karena pengaruh pemberitaan kasus sebelumnya.
Diketahui, orang-orang yang merasa jadi korban telah merasa ditipu sejak 2014. Djudju Purwantoro pun menjelaskan alasan kliennya baru melaporkan kasus ini setelah enam tahun berlalu.
"Para korban sebenarnya sudah aktifnya 2016. Tentu karena waktunya sedemikan lama dan modusnya itu banyak. Oleh sebab itu sampai ada yang di Jawa Timur kejadiannya di Surabaya, kemudian di Mabes dan di Pengadilan Negeri Tangerang. Itu terus berjalan, tapi memang tadi berbagai modus atau pun pembelaan dari kelompok Yusuf Mansyur itu ya memang sampai saat ini secara pidana proses hukumnya itu ditindak lanjuti secara serius. Karena tadi berbagai cara dan upaya," papar Djudju saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Diungkapkan Djudju beberapa laporan yang dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya belum berjalan dengan baik. Pihak Djudju merasa kepolisian belum atau tidak sama sekali memproses hukum laporan terhadap Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam hal ini Djudju mengaku akan memanfaatkan kesempatan untuk mencari kebenaran dari dugaan penipuan yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur. Djudju mengaku akan melanjutkan laporan kali ini hingga ke ranah pengadilan.
"Faktanya pihak kepolisian belum atau tidak memproses laporan itu. Ya kesempatan ini kita akan bertindak lebih serius untuk melaporkan kasus ini secara pidana dan melaporkan secara keras agar ini harus diproses sampai meja pengadilan," tutur Djudju.
Djudju menuding, Ustaz Yusuf Mansur seperti kebal hukum. Hal itu kemudian dikaitkan dengan label yang menyatakan dirinya adalah seorang ustaz.
Disebutnya, Ustaz Yusuf Mansur memang tak pernah meminta kliennya mentransfer uang langsung kepadanya. Uang-uang tersebut ditransfer ke salah satu kelompok yang diduga membantu tindak penipuan Ustaz Yusuf Mansur.
Hal ini menjadi prasangka Djudju dan menegaskan adanya pelanggaran pidana pada kejadian ini.
"Kita menebak kenapa Yusuf Mansur ini seperti kebal hukum ya. Popularitasnya sebagai ustaz juga," kata Djudju.
"Secara hukum dengan adanya fakta hukum karena mereka (korban) sempat ada perdamaian kan artinya memang ada tindak pidana di situ. Kan apa yang dia tawarkan itu saat mentransfer uang itu ada kelompok yang menerimanya. Tidak langsung ke Yusuf Mansyur. Yusuf Mansyur makanya bilang tidak pernah menerima secara langsung. Kan itu suatu kejahatan dan harus diproses," paparnya lagi.
Terkait dengan bukti-bukti, pihak Djudju memiliki banyak brosur, foto, hingga bukti transfer ke Ustaz Yusuf Mansur. Hal ini nantinya akan disertakan dalam laporan mereka.
"Ada beberapa orang yang memang masih menyimpan brosur dan kita punya bukti itu, foto, brosur, bukti transfer juga ada," tutur Djudju.
Akan dilaporkan lagi terkait penipuan, Ustaz Yusuf Mansur mengaku siap menghadapi. Ia tak akan lari dari masalah yang menimpa.
"Seperti biasa, pertama saya mengucapkan Alhamdulillah. Kedua, seperti yang udah-udah juga, saya akan hadapi aja seperti biasa. Menjalani semua proses hukum. Baru aja beberapa hari yang lalu saya dengan izin Allah menang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Ini orang2nya sama aja. Itu2 aja. Penggeraknya, motornya, sama. Alhamdulillah. Mereka, beliau2, membawa kebaikan selalu buat saya. Semua jadi ibadah. Saya ga akan lari. Dan akan menikmati dengan penuh sukacita dan kebersyukuran," tulisnya lewat pesan singkat saat dihubungi detikcom. (*)