logo
×

Jumat, 13 November 2020

Denny Siregar : Larangan Minuman Alkohol Sama Saja Membunuh Budaya, Cuma Islam yang Larang

Denny Siregar : Larangan Minuman Alkohol Sama Saja Membunuh Budaya, Cuma Islam yang Larang

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Denny Siregar menolak Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas di DPR.

Denny Siregar memastikan daerah akan bergojak dan memisahkan diri dari jika RUU Minol disetujui oleh DPR.

“Seandainya RUU larangan minuman beralkohol itu gol, bisa dipastikan masing-masing daerah yang mayoritas non muslim akan teriak untuk memisahkan diri,” kata Denny Siregar melalui akun Twitternya, @Dennysiregar7.

Menurut Denny, melarang minum minuman alkohol di daerah yang mayoritas nonmuslim sama saja dengan membunuh budaya mereka.

“Mereka punya budaya sendiri dangan alkohol. Melarang itu sama dangan membunuh budaya mereka. Hati-hati, RUU itu harus dijegal,” tegas Denny.

Dikatakan Denny, hanya agama Islam yang mengharamkan minuman beralkohol. Karena itu, larangan minol tida mesti diatur dalam undang-undang.

“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” jelas Denny.

“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi? Kan sempakkk,” tandas Denny.

RUU Minol mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Para peminum minuman beralkohol dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.

Pembahasan RUU Minol ini menuai kontroversi. Sebab, aturan terkait minuman beralkohol sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setahu saya minol juga diatur dalam UU CK (Cipta Kerja),” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (13/11/2020).

Azis menilai pembahasan RUU Larangan Minol harus dikaji kembali. Sebab, pemerintah sudah mengesahkan UU Cipta Kerja.

“RUU tersebut harus dikaji kembali dengan sudah lahirnya UU CK (Cipta Kerja),” ucap Azis.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: