logo
×

Senin, 16 November 2020

Denda Rp 50 Juta ke HRS Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP

Denda Rp 50 Juta ke HRS Dinilai Tak Cukup, Ini Kata Satpol PP

DEMOKRASI.CO.ID - Satpol PP DKI menjawab pakar epidemiolog yang menyebut denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq karena membuat kerumunan di massa pandemi tak cukup. Satpol PP DKI mengatakan denda itu diberikan sesuai aturan Pergub DKI.

"Ya semua kita acuannya aturan saja karena sanksinya itu," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).

Arifin menjelaskan denda tersebut diberikan berdasarkan pengamatan soal pelanggaran protokol dalam acara Maulid Nabi tersebut. Dari situ, menurut Arifin pihaknya langsung mendatangi kediamanan Habib Rizieq untuk menyampaikan sanksi dengan Rp 50 juta tersebut.

"Semalam kita lihat pelanggarannya apa hari ini kita ke sana kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan Pergub. Kita semua pakai aturan," sebutnya.

Selain itu, Arifin menyebut pihaknya juga melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan yang datang di acara Maulid Nabi tersebut. Ia menegaskan Satpol PP DKI berkomitmen menegakkan aturan protokol kesehatan.

"Bahwa aturan Pemprov sudah diatur dan sanksinya sudah demikian. Prinsipnya Satpol PP DKI komitmen menegakkan protokol kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Syihab tidak cukup. Menurutnya, acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.

"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan," tegasnya.

Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan yang diselenggarakan Habib Rizieq Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Akibatnya, Habib Rizieq mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19.

Kegiatan yang dilakukan di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: