DEMOKRASI.CO.ID - Nahas nian nasib Yenni Siti Rostiani. Maksud hati menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 30,6 miliar dalam proyek recovery pascabanjir bandang dan tanah longsor di Manado pada Januari 2014, dirinya justru harus terancam dibui.
Wanita 67 tahun yang berprofesi sebagai konsultan dan telah berhasil memverifikasi dan memangkas anggaran perencanaan pembangunan kembali rumah korban bencana di Manado itu malah mendapatkan "hadiah" penjara dari jaksa.
Niko Adrian selaku kuasa hukum Yenni mengungkapkan, dalam proyek recovery itu, kliennya hanya bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan uji publik.
Berdasarkan laporan awal, disebutkan ada 3.501 rumah yang mengalami kerusakan. Ternyata pagu dana BNPB dari Kementerian Keuangan hanya untuk total 3.018 rumah rusak sedang dan rusak berat.
Ketika diverifikasi lagi oleh tim yang dipimpin Yenni, ternyata hanya 2.050 unit rumah yang berhak mendapatkan bantuan dan kemudian berkurang lagi menjadi 2.030 unit rumah karena ada yang namanya ganda, bukan warga Manado, dan ada yang mengundurkan diri.
Selanjutnya hasil verifikasi, validasi, dan uji publik tersebut dituangkan dalam Keputusan Walikota Manado Nomor: 95b/KEP/LT.12/BPBD/2016.
"Verifikasi yang dilakukan Bu Yeni bersama tim sudah jelas menyelamatkan keuangan negara, kok malah dijebloskan penjara," ujar Niko, melalui keterangannya, Minggu (15/11).
Terlebih lagi, imbuh Niko, penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Perencanaan/Pengawasan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2016 ditandatangani Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado, tertanggal 3 Oktober 2016.
"Maka sudah tidak terbukti adanya sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukkan oleh terdakwa," tutur Niko.
Ironisnya, sambung Niko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengarahkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP untuk menutut terdakwa selama 8,5 tahun penjara serta membayar pidana denda Rp 200 juta.
Lanjut Niko, rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang didakwakan berbeda antara Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan. Hal seperti ini tidak dibenarkan dalam perumusan surat tuntutan yang tidak mengacu pada surat dakwaan. Surat Dakwaan menjadi dasar dari proses awal untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap perkara pidana di persidangan.
"Maka dengan demikian secara sengaja Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penyelundupan hukum dalam surat tuntutan," beber Niko.
Padahal, kata Niko, dalam persidangan banyak sekali dakwaan JPU yang kabur dan tidak jelas. Misalnya, surat dakwaan JPU yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dikarenakan menyebutkan jenis kelamin dari Terdakwa adalah laki-laki.
Padahal, telah jelas dan terang bahwa kliennya adalah seorang ibu rumah tangga yang masih bersuami dan memiliki dua orang anak.
"Selain itu disebutkan juga kebangsaan atau kewarganegaraan dari terdakwa adalah perempuan. Padahal telah jelas dan terang terdakwa adalah warganegara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta," ungkap Niko.
Di samping itu, penyebutan pekerjaan yang dibacakan JPU dalam persidangan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dikarenakan menyebutkan pekerjaan dari terdakwa selaku Direktur Operasional PT Kogas Driyap Konsultansi.
"Berdasarkan Akta Notaris Jusriany Koni No. 98 tanggal 31 Oktober 2014 nama perusahaan adalah PT Kogas Driyap Konsultan, bukan PT Kogas Driyap Konsultansi. Hal ini menunjukan adanya perbedaan subjek dalam dakwaan antara PT Kogas Driyap Konsultan dengan PT Kogas Driyap Konsultansi yang selalu berulang-ulang disebutkan oleh JPU sejak surat dakwaan sampai dibacakannya Surat Tuntutan," beber Niko.
Selain dari surat dakwaan yang kabur dan tidak jelas, Niko menyebutkan, JPU juga gagal menghadirkan saksi Sugiarto sebagai Team Leader dari proyek Konsultan Manajemen Insitu tahun 2016 pascabencana banjir kota Manado untuk membuktikan dakwaan dan tuntutan.
"Saksi Sugiarto adalah salah seorang saksi kunci yang dapat menerangkan jalannya pekerjaan proyek aquo sejak awal sampai berakhirnya pekerjaan tersebut," tutur Niko.
Saksi yang terdapat dalam surat tuntutan JPU, menurut Niko, justru tidak terdapat dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, ada yang sama sekali tidak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan, serta seolah-olah dalam surat tuntutan dihadirkan dipersidangan dan diambil sumpahnya dalam pemeriksaan perkara Terdakwa.
Selain itu, tambahnya, Jaksa Penuntut Umum juga memasukan Barang Bukti surat di dalam surat tuntutan yang tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan perkara terdakwa. Seperti bukti yang disita dari Kurniawan Hudianto yang berhubungan dengan PT Phibeta Kalamwijaya.
Dengan adanya barang bukti surat dan saksi-saksi yang dipaksakan tersebut tersebut, maka dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak layak dan pantas diajukan.
"Untuk itu sudah sepantasnya dakwaan dan tuntutan JPU ini ditolak," tegas Niko.