logo
×

Jumat, 20 November 2020

Ayah Jerinx Tegaskan Tak Mungkin Ludahi Negara, Nora Curhat Diancam Dibunuh

Ayah Jerinx Tegaskan Tak Mungkin Ludahi Negara, Nora Curhat Diancam Dibunuh

DEMOKRASI.CO.ID - Ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kepada anaknya.

I Wayan Arjono yang hadir di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menghormati hukum yang berjalan.

“Dari awal kami memghormati hukum. Karena kami bagian dari anak-anak pejuang. Itu dasar kami. Tidak mungkin kami meludahi negara ini,” katanya kepada awak media usai sidang, Kamis (19/11).

Lanjut dia, sejauh ini hukum yang sudah berjalan di dalam kasus JRX sudah berjalan cukup bagus.

“Ini hukum sudah bagus. Ke depannya, jika anak-anak mau menyuarakan keadilan, ya suarakan keadilan itu. Saya dari anak pejuang. Tidak menuntut apa-apa, hanya keadilan,” tukasnya.

Istri Jerinx SID Curhat Diancam Dibunuh

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Philip curhar setelah sang suami divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus UU ITE.

Dia mengaku menerima ancaman via media sosial. Tak main-main, ada satu akun yang menegaskan segera membunuh Nora.

Hal tersebut diketahui lewat unggahan akun @nkr.internet yang memuat berita vonis Jerinx.

Ternyata ada satu akun yang menyatakan akan menghabisi Nora. “Bininya gue bunuh,” tulis akun tersebut.

Nora sendiri heran mengapa dirinya sampai ingin dibunuh. Sebab, jika pun banyak pihak yang kontra dengan sikap kritis suaminya selama ini, dirinya tidak ikut campur.

“Setelah vonis suami saya, muncul akun yang mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yg memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?,” tulisnya.

Setelah diviralkan, akun @paharto1 itu tidak bisa diakses lagi.

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (19/11/2020), Jerinx divonis bersalah dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Ini merupakan imbas dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, yang tidak terima IDI disebut kacung WHO, lewat postingan Jerinx.

Meskipun sejatinya Jerinx hanya butuh jawaban dari IDI terkait syarat administrasi bagi ibu-ibu melahirkan yang diwajibkan rapid test.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: