logo
×

Selasa, 24 November 2020

Astaga! Live Streaming Telanjang Dibayar Rp8 Juta, Pelaku Anak di Bawah Umur

Astaga! Live Streaming Telanjang Dibayar Rp8 Juta, Pelaku Anak di Bawah Umur

DEMOKRASI.CO.ID - Dunia semakin tua, seorang gadis di bawah umur rela telanjang bulat secara live di aplikasi media sosial dengan bayaran Rp8 juta di Jambi. Kini pelaku sudah diperiksa polisi.

Kejadian ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya kasus video porno seorang perempuan yang tersebar di aplikasi dewasa.

Lalu polisi melakukan lidik dan mendapatkan seorang perempuan di bawah umur di Merangin, Jambi.

“Dari situ kita tanya, ternyata adegan porno itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan, Selasa (24/11).

Pelaku seorang wanita di bawah umur berinisial DMP. Pelaku mendapat Rp 8 juta dari aksi bugilnya itu. Polisi mengatakan DMP bugil setelah diminta followers-nya dalam aplikasi media social itu.

“Jadi DMP ini punya aplikasi yang mana aplikasi itu bisa live streaming dan bisa mendapatkan uang dari sana,” katanya.

Disebutkan Kapolres, adegan yang ditampilkannya pada awalnya biasa-biasa saja. Namun di waktu 2 menit terakhir, DMP diminta followers-nya di aplikasi tersebut untuk lakukan adegan telanjang.

Dengan diberikan uang dan DMP menyetujui hal tersebut.

“Nah, di situlah mulai terjadi adegan porno itu dan tersebar di situs dewasa kemudian viral di medsos,” tambah Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Firdon.

Polisi sudah meningkatkan status perkara video porno ini dari penyelidikan ke penyidikan. DMP kini berstatus tersangka. Namun tidak ditahan disebabkan masih anak-anak.

Kasus ini tidak sampai di situ saja, ada seorang pria berinisial MF, yang mengetahui kejadian ini.

Lalu MF ini memeras wanita di bawah umur ini dengan meminta sejumlah uang.

MF disebut memeras DMP agar video bugilnya tak disebar.

“Setelah DMP diamankan, lalu dia mengaku merasakan kerugian dari itu, karena ada pria yang meminta uang dari kejadian videonya yang beredar di situs dewasa itu,” lanjut Kasat Reskrim.

“Lalu dia berikan uang itu agar tidak tersebar informasinya, tetapi informasi itu beredar di medsos,” ujar Kasat Reskrim lagi.

Polisi mengatakan MF telah ditangkap dan ditahan. MF ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.

Sementara polisi tak menahan DMP lantaran berusia di bawah umur.

Polisi kemudian menyita ponsel, buku rekening, kartu ATM, dan slip penarikan uang keuntungan sebesar Rp 8 juta.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: