DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, angkat bicara mengenai adanya kejanggalan penulisan dalam naskah Undang-undang Cipta Kerja. Menurut Arteria, dia sendiri bingung dengan kejanggalan tersebut sebab saat diberikan ke Sekretariat Negara, semestinya sudah tidak ada kesalahan ataupun kejanggalan seperti itu.
Seperti diketahui, kejanggalan yang dimaksud ada pada pasal 6 yang merujuk pasal 5 ayat 1 huruf a. Namun pada pasal 5 itu, tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dimaksud pada pasal 6 UU Cipta Kerja.
“Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di timus (tim perumus) timsin (tim sinkronisasi) itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diutak-atik dan disempurnakan kembali, ternyata kok kembali lagi,” kata Arteria saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020.
Arteria mengatakan, kesalahan ini semestinya tidak boleh terjadi karena UU Cipta Kerja sudah disahkan dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Arteria mencurigai adanya maksud tersembunyi dari pihak tertentu untuk sengaja memperkeruh suasana.
“Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah, saya katakan ini tidak boleh terjadi dan ada agenda apa ini yang semakin membuat keruh. Kok yang final diberikan ke presiden, justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja?” ujarnya.
Arteria mengatakan, jika memang ada pihak yang sengaja melakukan kesalahan ini memperkeruh keadaan saat ini, dia tak akan tinggal diam. Sebab, kesalahan ini akan memberikan beban kepada Jokowi selaku Presiden.
“Kalau ini disengaja saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini, kasihan pak Jokowinya lah, Pak Jokowi dibebankan hal-hal yang tidak perlu dan penting,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah tanda tangan UU Ciptaker dan sudah mendapatkan nomor yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU Ciptaker disahkan oleh Jokowi tanggal 2 November 2020.
Kemudian diundangkan tanggal 2 November 2020 pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan masuk Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.
“”Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, saat dihubungi VIVA pada Selasa dini hari, 3 November 2020.