DEMOKRASI.CO.ID - Pemanggilan Mabes Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol kesehatan dinilai salah sasaran dan terkesan hukum yang tebang pilih.
Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho mengatakan ada kesan tebang pilih terkait rencana pemanggilan orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.
Agung mempertanyakan langkah antara kaitan pemanggilan Anies oleh Mabes Polri dengan dasar pelanggaran Pasal 93 UU Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah," ujar Agung, Senin (16/11/2020).
Agung juga mempertanyakan konsistensi Polri dalam penegakan hukum karena menurutnya banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum.
"Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa Polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung?" tanya Agung.
Ketika itu tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law.
Agung menambahkan pihak kepolisian juga tidak bisa tebang pilih dengan hanya memanggil 1 atau 2 pimpinan daerah yang diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Saat penjemputan Habib Rizieq, Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa, apa Gubernur Banten diminta klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Wali Kota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa?" Agung kembali bertanya.
Agung menduga langkah pemanggilan Mabes Polri terhadap Anies Baswedan salah sasaran dalam kasus akad nikah Najwa Shihab dan Maulid Nabi Muhammad yang diadakan Rizieq Shihab.
"Pertama Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, Pemprov DKI sudah pro aktif menjalankan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Agung.
Sebelumnya diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dipanggil dan diminta keterangan.
Pemanggilan tersebut sebagai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. []