DEMOKRASI.CO.ID - Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat ke Polisi. Pemkot Bogor mengatakan pihak RS UMMI Bogor diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
"Kami dari Satgas Covid menuntut untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Kota bogor dengan dugaan menghambat dan menhalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).
Agustian Syah menjelaskan, Tim Satgas COVID-19 Kota Bogor sudah sempat mendatangi RS UMMI dan bertemu dengan putera Habib Rizieq, yaitu Habib Hanif. Menurut keterangannya, Habib Hanif mengatakan bahwa Habib Rizieq sudah diswab test sehingga menolak melakukan swab ulang. Namun, Pemkot Bogor masih mempertanyakan kapan dan di mana Habib Rizieq dilakukan tes swab.
"Dari pihak keluarga yang diwakili oleh Habib Hanif putera pasien yang bersangkutan menyampaikan bahwa pasien yang bersangkutan melakukan swab test pada pagi harinya dan menolak untuk melakukan swab ulang. Jadi ada penolakan dari keluarga untuk melakukan swab ulang. Tapi yang dipertanyakan swab pertamanya kapan dan di mana," ujarnya.
Lebih lanjut, Agustian Syah mengatakan RS UMMI berjanji akan memberikan hasil tes swab Habib Rizieq pada 27 November 2020 malam. Namun, Pemkot Bogor tidak mendapat kabar apapun mengenai hasil tes swab Habib Rizieq dari pihak rumah sakit hingga pukul 00.00 WIB.
"Pihak RS UMMI menjajiikan pada tanggal 27 November 2020 hasilnya akan keluar pada pukul 11 malam. Sampai jam 12 tidak ada kabar kepada kami di Satgas Covid Kota Bogor," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Benar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020).
Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.
"Kalau dalam laporannya kan menghalang-halangi upaya untuk melakukan swab test," jelasnya. Saat ditanya apakah yang dimaksud menghalangi swab test terhadap Habib Rizieq, Ipda Rachmat membenarkan hal tersebut.
Pihak Polresta Bogor saat ini sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan itu.
"Langkah nya sementara ini, sudah menerima laporan tentunya ya, dari pihak Reskrim sedang menyiapkan administrasi untuk penyelidikan, yang nanti akan memeriksa, memanggil para pihak-pihak terkait," jelasnya. []