logo
×

Senin, 23 November 2020

150 Kilogram Ganja Sintetis Diproduksi di Apartemen Bekasi, Terbesar di Indonesia

150 Kilogram Ganja Sintetis Diproduksi di Apartemen Bekasi, Terbesar di Indonesia

DEMOKRASI.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran ganja sintetis sebanyak 150 kilogram.

Itu merupakan pengungkapan terbesar di Indonesia untuk narkoba jenis ganja sintetis.

Pengungkapan ini berasal dari dua lokasi, yakni di Jakarta dan Bekasi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya produksi tembakau sintetis.

“Pengungkapan awal dilakukan tanggal 18 November 2020, di hotel El cavana kota Bandung berhasil, lalu melakukan pengembangan ke kawasan Cengkareng Jakarta Barat, dan apartemen Grand Kamala Bekasi,” jelasnya, Senin (23/11).

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan sembilan orang, mulai dari pembuat, pengedar, dan otak dari pembuatan ganja sintetis.

“Tersangka yakni HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA (warga binaan lapas),” bebernya.

Ulung menyebut, dalam pengungkapan ini Satnarkoba Polrestabes bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Jabar dan Bea Cukai.

“Penangkapan awal dilakukan kepada HF, HS, dan AR yang kedapatan mengambil sebuah serbuk sintetis seberat dua kilogram,” paparnya.

Lalu penangkapan dikembangkan ke beberapa tersangka yang ada di Cengkareng.

“Berdasarkan keterangan tiga tersangka di Bandung, lalu diamankan dua orang di Cengkareng dengan inisial BCL dan BCH,” terangnya.

Kedua tersangka di Cengkareng ini mengakui jika disuruh oleh SM.

“Jadi SM ini pembuat ganja sintetis, yang beroperasi di apartemen Grand Kemala Bekasi, lalu tim berangkat ke Bekasi dan menangkap pekerja pembuat ganja sintetis inisiap AN dan RD,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, terungkap bahwa AA otak dari pembuatan ganja ini.

“AA ini otaknya, kami masih melakukan pendalaman terhadap AA ini,”jelasnya.

Pengungkapan 150 kilogram ganja sintetis siap edar dan dua kilogram bahan tembakau sintetis ini terbesar dalam kurun waktu tahun 2020.

“Pengungkapan ini terbesar dalam kurun waktu tahun 2020 ini, ” jelasnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menjelaskan, jaringan ini menjual ganja melalui media sosial.

“Dipasarkan se-Indonesia, melalui media sosial dengan akun @nevergiveup,”jelasnya.

Bahan baku tembakau sintetis sendiri (MDMD – 4en PINACA), didapat dari Tiongkok.

“Bahan baku dua kilogram yang kami amankan, ini bisa membuat 400 kilogram ganja sintetis. Para tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan produksinya, namun terus kita dalami,” jelasnya.

Selain barang bukti ganja sintetis, diamankan juga alat alat produksi pembuatan ganja sintetis.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 29 tahun penjara,” terangnya.

Dari pengungkapan ini, 1.500.000 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.[]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: