logo
×

Jumat, 30 Oktober 2020

Warganet Bakar Produk Prancis Louis Vuitton Hingga Pencuci Wajah

Warganet Bakar Produk Prancis Louis Vuitton Hingga Pencuci Wajah

 


DEMOKRASI.CO.ID - Umat muslim seluruh dunia, sangat kecewa dengan sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron. Pemimpin berusia 44 tahun tersebut dianggap membela seorang guru yang telah memperlihatkan gambar kartun yang telah melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Macron mengatakan tak akan melarang pencetakan karikatur Nabi Muhammad SAW di negaranya. Ucapan ini pun telah menyakiti miliaran umat Muslim di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Sejumlah politikus dan pejabat pemerintah Indonesia telah menyampaikan kecaman terhadap sikap Macron. Bahkan warganet yang ada di Indonesia juga turut menyampaikan aksi protes kepada Prancis dan Emmanuel Macron.

Salah satu aksi protes warganet direkam dalam sebuah video yang diunggah di aplikasi media sosial TikTok. Dalam video seorang warganet memperlihatkan pembakaran produk yang berasal dari Prancis.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @iamuglylord, ada dompet Louis Vuitton yang dibakar. Selain itu ada juga pencuci wajah Garnier dan air minum kemasan yang merupakan milik grup perusahaan asal Prancis.

Pemilik video tersebut mulanya meletakkan barang perusahaan Prancis tersebut di atas sebuah kertas bekas. Kemudian menuangkan cairan sejenis bensin untuk mempermudah pembakaran barang-barang tersebut.

Unggahan inipun tenar di media sosial tak hanya di TikTok, tapi juga di sejumlah platform lainnya. Selain itu juga ada yang membagikan video ini melalui aplikasi pesan singkat whatsapp.

Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang dinilai menghina Islam.

Kata dia, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.

“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” lanjutnya.

Menurut Fachrul, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: