logo
×

Kamis, 22 Oktober 2020

Waketum MUI Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Waketum MUI Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan UU Cipta Kerja

 


DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyidin Junaidi mengusulkan Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Muhyidin sebagai alternatif jika Jokowi enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Itulah maka dibutuhkan sikap kenegarawanan seorang pemimpin. Dia bukan hanya presiden, dia harus bersikap negarawan. Kalau memang ditolak oleh rakyat ya harus cari jalan keluar,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

“Seperti dia (Jokowi) bilang tak mau mengeluarkan Perppu ya sudah tunda saja pelaksanaannya. Itu kan ada solusi. Sehingga tidak menimbulkan pro kontra yang lebih luas di masyarakat,” lanjut Muhyidin.

Ia menambahkan gelombang protes UU Cipta Kerja dari buruh dan mahasiwa yang tak kunjung selesai akan menghadirkan situasi sosial yang tak kondusif.

Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat.

Ia pun meminta Jokowi tak buru-buru membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) karena dikhawatirkan akan makin memperkuat ketentuan UU tersebut yang ditolak masyarakat.

“Peraturan turunan bukan solusi terbaik. Dia kan tidak bisa melebihi kewenangan undang-undang. Kalau memang di atasnya tidak boleh di bawahnya juga tidak boleh. Tidak mungkin di atasnya tidak boleh di bawahnya boleh, itu kan kontradiktif,” tutur Muhyidin.

“Ya sudah kita cari win win solutionnya yang terbaik kaya gimana. Misalkan penerapannya (UU Cipta Kerja) ditunda. Kita kan banyak cara,” lanjut dia.

Sebelumnya MUI menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja. Tak berselang lama, Presiden Jokowi mengutus Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja sekaligus memperbincangkannya dengan Muhyidin.

Muhyidin pun menyatakan MUI tetap tegas sesuai pendiriannya yakni menolak UU Cipta Kerja jika di dalam naskah final masih ada pasal-pasal yang merugikan masyarakat.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: