DEMOKRASI.CO.ID - Pimpinan Pesantren Tahfizd Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani menyebut Denny Siregar tak gentle. Sebab, Denny tak datang untuk memenuhi panggilan kepolisian dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukannya.
Pada hari ini, Ustadz Ruslan kembali memenuhi panggilan Polda Jawa Barat (Jabar). Menurut Ruslan, pihak kepolisian meminta keterangan tambahan untuk memperkuat bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan Denny Siregar di Facebook, nama-nama santri yang ada di unggahan itu, juga keterlibatan santri di foto itu.
Ruslan mengaku telah memehuni pangilan Polda Jabar untuk melengkapi keterangan. Namun, menurut dia, polisi mengalami kesulitan dalam menangani kasus itu lantaran terlapor tak juga memenuhi panggilan.
“Kesulitan dari polisi itu adalah belum datangnya Denny Siregar untuk memberikan keterangan. Karena sudah dua kali disurati,” kata dia kepada Republika, Senin (5/10).
Menurut Ruslan, pertama polisi sudah mengirim surat panggilan ke alamat Denny Siregar. Lantaran tak ada tanggapan, polisi menyurati pengacara Denny Siregar. Namun, belum ada tanggapan dari keduanya hingga saat ini.
Ia percaya polisi telah memanggil pihak Denny Siregar lantaran diperlihatkan bukti ekspedisi pengiriman surat panggilan. Karena itu, ia meminta pihak Denny Siregar untuk gentle memenuhi panggilan itu.
“Padahal Muannas (pengacara Denny Siregar) itu bilang siap datang. Namun tak datang-datang. Polisi tadi kasih bukti kiriman ekspedisi ke pihak Denny, kita percaya sudah dipanggil,” kata dia.
Menurut dia, tak datangnya Denny Siregar membuktikan bahwa terlapor takut untuk diperiksa dalam kasus yang dijalaninya. “Sesuai penyataannya lah, kalau memang dipanggil harus gentle. Kalau memang tak bersalah, berikan keterangannya,” kata dia.
Hingga kini, Republika juga belum berhasil mengonfirmasi kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid soal panggilan dari Polda Jabar. Namun, Muannas sebelumnya pernah mengeklaim, bahwa, kasus kliennya sudah selesai.
Muannas berasalan, yang disoal Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
“Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masak Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus,” kata dia kepada Republika, Senin (27/7).