DEMOKRASI.CO.ID - Aksi penolakan terhadap pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja terus berlanjut. Siang ini sejumlah pemuda dari ormas bernama XTC menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pintu masuk kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pantauan di lokasi, kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Jalan Sukumahi, Cikarang Pusat, Jawa Barat, sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis (8/10/2020), massa pemuda tersebut menggelar orasi. Sejumlah atribut demo juga turut dibawa.
Poster-poster berisi penolakan terhadap pengesahan omnibus law meramaikan aksi mereka. Tulisan #MosiTidakPercaya, Tolak Tenaga Kerja Asing, dan Hidup Kaum Pribumi terpampang pada poster penolakan mereka.
Sejumlah aparat gabungan, mulai aparat kepolisan, TNI, hingga petugas Satpol PP, telah bersiaga di depan gerbang kantor Pemkab Bekasi.
Hingga saat ini kelompok pemuda tersebut masih memaksa masuk ke kompleks kantor Pemkab Bekasi. Aparat keamanan masih menahan massa di depan gerbang.
Seperti diketahui, hari ini adalah puncak dari aksi mogok nasional buruh dan pekerja. Berbagai demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja telah digelar di berbagai daerah dan berujung ricuh.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebut kaum buruh melakukan aksi di pemda dan kawasan industri seluruh Indonesia pada 6-7 Oktober dan hari ini. Nining menyebut aksi penolakan UU Cipta Kerja akan lebih besar di DPR atau Istana pada 8 Oktober 2020.
“Kalau tanggal 8 Oktober itu kan memang aksinya di DPR nanti, gerakan buruh bersama rakyat, bersama aliansi di daerah-daerah. Tanggal 8 itu akan lakukan aksi di Jakarta gitu. Apakah di DPR atau Istana, tapi sementara di DPR gitu,” ucapnya, saat dihubungi, Selasa (6/10).
Menaker Nyatakan UU Cipta Kerja Tingkatkan Peran Buruh
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.
Ida mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82,” kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).
Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:
“Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”
“Kenapa saya baca, karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” ujar Ida.