DEMOKRASI.CO.ID - Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10). Namun Badan Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI) tetap akan melakukan demonstrasi pada Kamis (8/10) lusa. Alasannya, BEM SI memandang UU Cipta Kerja masih bisa dimentahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Setelah disahkan di sidang paripurna DPR, UU Cipta Kerja itu akan menunggu 30 hari tanda tangan dari Presiden. Jadi sebenarnya kita masih bisa aksi,” kata Koordinator Forum Perempuan BEM SI Safa Salsabila kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).
BEM SI akan berdemonstrasi membawa tuntutan gagalkan omnibus law. Demo bakal digelar serentak di berbagai kota secara nasional. Untuk di Jakarta, kemungkinan lokasinya adalah sekitar Istana Merdeka karena tujuannya adalah menyampaikan tuntutan kepada Presiden Jokowi. Meski begitu, lokasi persis demo belum diketahui karena masih dirembuk oleh BEM SI.
“Kemungkinan, suara ‘gagalkan omnibus law’ akan dibawa ke Presiden, karena bola panas ada di Presiden,” kata Safa.
Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden punya waktu 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Namun, bila Presiden Jokowi tidak menandatanganinya setelah 30 hari, UU tersebut tetap sah dan wajib diundangkan.
“Kemungkinan ini akan terulang seperti demonstrasi September 2019 tahun lalu. Waktu itu UU KPK sudah disahkan, namun mahasiswa tetap turun ke jalan,” kata dia.