logo
×

Kamis, 01 Oktober 2020

Terkait Tulisan Dalang G30S PKI Belum Jelas, Ini Penjelasan Lengkap Ruangguru

Terkait Tulisan Dalang G30S PKI Belum Jelas, Ini Penjelasan Lengkap Ruangguru

 


DEMOKRASI.CO.ID - Ruangguru diancam dipolisikan oleh warga karena dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI. Namun, hal tersebut dijawab langsung oleh tim Ruangguru. Melalui surel yang diterima harianhaluan.com, Senin (28/9/2020) malam, tim Ruangguru memberikan bantahan serta penjelasan lengkap terkait tuduhan tersebut.

“Izinkan saya menyampaikan respon dari Ruangguru terkait berita yang sudah Kiblat.net publikasikan dengan judul ‘Ruangguru Disomasi Lantaran Menulis Dalang G30S PKI Belum Jelas’. Tim konten kami menjadikan keabsahan informasi sebagai prioritas tinggi dalam mempublikasikan artikel ataupun karya lainnya di seluruh platform Ruangguru.”

“Dalam hal ini, kami selalu menggunakan kurikulum Nasional sebagai referensi kami,” kata Anggini Setiawan, selaku Head of Corporate Communications Ruangguru dalam surel tersebut.

Dengan demikian, dalam surel tersebut, dia menyampaikan bahwa materi yang dipertanyakan dalam somasi itu terdapat di dalam blog Ruangguru bertajuk ‘Sejarah Kelas 9 | Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia’ dengan tautan: https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang ditulis oleh Fahri Abdillah pada tanggal 6 Februari 2020.

Itu merupakan tulisan yang berangkat dari materi berdasarkan buku Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2015, yakni buku yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Penjabaran lebih lanjut mengenai materi yang dipertanyakan dapat ditemukan dalam buku Sejarah Indonesia tersebut pada halaman 16 dan 17 tentang enam teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965.

“Terima kasih banyak atas perhatiannya. Semoga respon kami ini dapat diterima dengan baik, memberikan penjelasan terkait hal yang dipertanyakan, dan menjadi penyeimbang terkait berita yang sudah dipublikasikan,” tambahnya Anggini dan tertanda Sekar Krisnauli selaku Public Relations Lead Ruangguru.

Sebelumnya, PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru diancam dipolisikan oleh warga bernama Irvan Noviandana. Hal itu dilakukan kalau Ruangguru tak menyampaikan permohonan maaf dan mengubah isi kontennya yang dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI. Sumadi Admadja, kuasa hukum Irvan, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Ruangguru di kantornya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (28/9/2020) pagi.

Dia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 3 hari atau 3×24 jam untuk Ruangguru merespons somasi yang telah dilayangkan. Irvan juga menuntut agar Ruangguru mengubah isi konten dan menyampaikan permohonan maaf. Penggalan kalimat tersebut yakni “Nah untuk Konflik G30S PKI sendiri, sampai saat ini masih belum jelas siapakah yang salah dan siapa yang menjadi korbannya”.

Padahal, Sumadi mengklaim, G30S PKI didalangi oleh Partai Komunis Indonesia atau PKI. Sementara itu dalam konten lain berjudul Sejarah Kelas 12 I Apa yang Terjadi pada 30 September Hingga 1 Oktober 1965 dari Berbagai Sudut Pandang, dengan link: https://blog.ruangguru.com/g30s yang ditulis oleh Kresnoadi pada tanggal 30 September 2019 terdapat komentar yang dianggap menyesatkan.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: