DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai poin-poin dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat tidak manusiawi.
Dia menyoroti salah satu poin tentang pekerja yang diputuskan hubungan kerja atau PHK akibat sakit atau mengalami cacat dalam bekerja, tidak akan mendapatkan pesangon.
“Wah ini zalim sekali ini. Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat Undang-Undang seperti ini,” ucap Refly Harun dikutip di Chanel YouTubenya, Rabu (7/10).
Di situ dijelaskan, bahwa pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapat pesangon.
Refly Harun menilai poin tersebut sangat tidak manusiawi. “Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan coba, betapa lemahnya posisi pekerja.” Ujar Refly Harun.
“Ini mohon maaf, saya bilang iblis, saya ga menusuh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini luar biasa ya.” Ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengetok palu pengesahan RUU Omnibus Law Cipta kerja menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan RUU ini menjadi polemik di kalangan buruh karena dianggap diskriminatif.
Setidaknya, UU Ciptaker telah menghapus 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Maka itu, para pekerja terancam tidak akan menerima pesangon jika di PHK.
Pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Seelanjutnya, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
Pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).
Pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.
Pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.