DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan terima kasih kepada PBNU, PP Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lain yang mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda dan mengutamakan kesehatan.
Namun demikian, kata Mahfud, Pilkada akan tetap dilaksanakan. Tetapi, dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
“Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh lembaga-lembaga kesmasyarakatan, masyarakat sipil seperti ormas NU, Muhammadiyah dan lain-lain yang telah memberi saran agar Pilkada mengutamakan kesehatan,” kata Mahfud usai rapat evaluasi kampanye Pilkada di kantor Kementerian Dalam Negeri, disiarkan melalui Instagram Kemendagri, Jumat (2/10/2020).
“Inti mengutamakan kesehatan itu kami ambil intinya. Tapi teknisnya Pilkada kita laksanakan, protokol kesehatan kita perketat,” tuturnya.
Mahfud mengatakan, pihaknya menganggap usulan dari ormas dan berbagai LSM tentang penundaan Pilkada timbul dari niat yang tulus.
Oleh karenanya, pemerintah menghargai usulan tersebut.
“Kami hargai itu untuk ikut berperang melawan Covid-19 demi keselamatan masyarakat dan kami ambil intinya untuk menyelematkan masyarakat itu,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, yang paling penting dalam gelaran Pilkada adalah komitmen seluruh pihak terhadap disiplin protokol kesehatan.
Ia pun mengaku telah menginstruksikan kepada Polri, TNI, Satpol PP dan aparat penegak hukum lain untuk tegas menegakkan disiplin protokol kesehatan Pilkada.
Penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan melalui 3 strategi, yakni mitigatif atau preventif, persuasif dan terakhir represif.
Menurut Mahfud, aparat penegak hukum bakal mengutamakan tindakan preventif terkait hal ini.
“Kalau diperlukan harus ada tindakan represif artinya penegakan hukum yang sifatnya ultimatum remedium,” ujar Mahfud.
“Saya katakan kepada Polri, TNI, Satpol PP dan aparat penegak hukum lain, sekali kita lembek, sekali kita kalah terhadap pelanggaran, akan terjadi pelanggaran berikutnya dan tempat lain berikutnya,” kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, banyak pihak yang mendesak Pilkada ditunda seperti PP Muhammadiyah, PBNU, hingga para pegiat pemilu.
Keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah pandemi ini diambil melalui rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan KPU pada Senin (21/9/2020).
“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.