logo
×

Rabu, 07 Oktober 2020

Sebut ‘Pondok Pesantren Pembawa Limbah’, Ketua DPRD Kuningan Didesak Mundur

Sebut ‘Pondok Pesantren Pembawa Limbah’, Ketua DPRD Kuningan Didesak Mundur

 


DEMOKRASI.CO.ID - Massa tergabung Forum Masyarakat Peduli Kuningan menggelar aksi di depan gedung DPRD Kuningan, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut Nuzul Rachdy mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kuningan.

Massa yang terdiri dari perwakilan santri, pondok pesantren hingga organisasi masyarakat tiba di gedung DPRD Kuningan sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di gedung DPRD, massa langsung menggelar orasi di hadapan perwakilan anggota DPRD Kuningan yang keluar menemui.

Dalam aksinya, massa mengecam keras perkataan Nuzul yang menyebut ‘Ponpes Husnul Pembawa Limbah’. Massa akan melaporkan Nuzul ke Badan Kehormatan DPRD Kuningan.

“Kita mengecam keras ucapan Nuzul karena statement-nya tidak bertanggung jawab. Makanya kita meminta BK menindaklanjuti ucapan Nuzul tersebut. Nanti akan mengirimkan surat permohonan kepada BK untuk memproses atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Nuzul,” ucap Ihsan Marzuki, selaku korlap aksi.

Massa juga mendukung Pondok Pesantren Husnul Khotimah agar mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kita mendukung Husnul untuk melakukan upaya hukum, karena BK hanya memberi sanksi melanggar atau tidak melanggar kode etik. Upaya hukum harus jalan dan yang berhak mengajukan adalah Ponpes Husnul Khotimah,” tutur Ihsan.

Selain itu, massa juga menuntut partai PDI Perjuangan sebagai partai yang mengusung Nuzul untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan kepada Nuzul. Hal itu dilakukan karena massa menganggap Nuzul sudah tidak layak menjabat sebagai Ketua DPRD Kuningan.

“Kita mendorong BK untuk melakukan tugasnya sesuai tupoksi, jika keinginan kami tidak sesuai kami minta pimpinan partai yaitu PDIP untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan Nuzul Rachdy karena menurut kami dia sudah tidak pantas sebagai ketua dewan,” ucap korlap aksi lainnya, Endin Kholidin.

Secara tegas Endin mengatakan jika tuntutan tersebut tidak direalisasikan, para santri akan kembali mendatangi dan menduduki Gedung DPRD Kuningan pada Hari Santri Nasional 22 Oktober mendatang. “Manakala ini tidak direalisasikan maka kami para santri di hari santri nasional 22 Oktober nanti kami akan datang kembali dan menduduki Gedung DPRD,” ujar Endin.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: