logo
×

Selasa, 06 Oktober 2020

Said Didu ke Buruh: Kalau Mau Demo Dibolehkan ke Kantor Anies

Said Didu ke Buruh: Kalau Mau Demo Dibolehkan ke Kantor Anies

 


DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu punya saran untuk para buruh yang ingin melakukan unjuk rasa, terkait penolakan atas disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19. Menurut dia, sebaiknya para buruh berdemo di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebab, aparat kepolisian tidak mengeluarkan izin kegiatan unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan oleh para buruh pada Selasa, 6 Oktober 2020. Alasannya, pemerintah sedang menegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona sehingga segala bentuk kerumunan massa harus dihindari.

Namun, Said Didu punya usul agak ‘nyeleneh’ yakni menyarankan para buruh tidak berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Akan tetapi menggelar demo di kantor Anies Baswedan dengan membawa dua tuntutan.

“Sepertinya para pendemo akan bebas kalau tempat demonya dipindahkan dari Gedung DPR ke Kantor Gubernur DKI. Bawa spanduk 2 macam, saat aparat datang cela Anies. Saat pergi lagi sampaikan tuntutan yang sebenarnya,” kata Said Didu dikutip dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa, 6 Oktober 2020.

Sebelumnya diberitakan, polisi tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa para buruh yang akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI. Alasannya, situasi masih pandemi COVID-19 ditambah lagi Ibu Kota Jakarta lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

Kapolri Jenderal Idham Azis sampai menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang akan dilakukan oleh kaum buruh pada 6-8 Oktober 2020, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diteken oleh Aspos Kapolri, Irjen Imam Sugianto per tanggal 2 Oktober 2020. Dalam telegram itu, tertulis unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

“Iya benar telegram itu. Pak Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 5 Oktober 2020.

Menurut dia, surat telegram dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi COVID-19. Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penularan virus corona.

Memang, kata Argo, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi itu tidak dilarang. Namun, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penularan corona di tengah pandemi.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lain yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujarnya.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: