DEMOKRASI.CO.ID - Kecaman atas aksi vandalisme di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terus berdatangan.
Salah satunya dari Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo.
Romo Benny, demikian ia akrab disapa, menegaskan aksi pelaku jelas-jelas melanggar Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa.
“Ini merupakan tindakan tidak terpuji. Sudah jelas telah melanggar Sila pertama,” kata Benny dilansir Rakyat Merdeka.
Ia juga menegaskan bahwa perusakan terhadap rumah ibadah tidak boleh dilakukan oleh siapapun, penganut agama manapun, serta suku manapun.
“Karena semua orang memilki tanggung jawab untuk menjaga, memelihara dan melindungi tempat ibadah. Sehingga, nilai-nilai sakral rumah ibadah wajib dihormati,” imbuhnya.
Alumnus Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang itu juga menilai, pelaku vandalisme tersebut tidak memilki kaidah-kaidah moral.
Untuk itu, ia mendesak aparat hukum agar bertindak tegas menangani hal ini.
“Makanya, ini tugas kepolisian untuk mengungkap tuntas motif para pelaku melakukan tindakan ini,” tegasnya.
Selain itu, Romo Benny juga menekankan agar polisi bisa memproses kasus ini dengan transparan sampai ke meja hijau.
“Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tandas Benny.
Sebelumnya, Polisi memastikan bahwa S, pelaku vandalisme musala di Kabupaten Tangerang tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal itu didapat berdasarkan pemeriksaan penyidik dimana pemuda 18 tahun itu bisa menjawab semua pertanyaan.
Bahkan, S pun bisa diajak berdiskusi dan sama sekali tak memperlihatkan gejala gangguan kejiwaan.
“Normal, ngobrol, bisa jawab diskusi, mengobrol. Sehat, saya ajak ngobrol mau,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, Rabu (30/9/2020).
Berdasarkan keterangan S kepada penyidik, pelaku melakukan vandalisme lantaran sering melihat tayangan di media sosial.
“Dia juga melihat berbagai adegan terkait yang telah dilakukannya dari YouTube,” beber Ade.
Kendati demikian, pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku.
“Semua masih kita dalami. Dia merasa apa yang dilakukan itu sudah benar,” sambungnya.
Berdasarkan oleh TKP, S tidak hanya mencoret-coret musala. Melainkan juga merusak sejumlah peralatan ibadah lainnya.
“Tersangka ini telah melakukan corat-coret dengan berbagai tulisan. Dia juga merobek buku disitu yaitu Alquran dan juga meggunting sajadah,” kata Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Dengan ancaman lima tahun pidana penjara,” tukasnya.
Sampai saat ini, sambung perwira dengan tiga melati di pundak ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Itu dilakukan untuk mengetahui persis motif dan aladan pelaku melakukan vandalisme di musala dan menuliskan kata-kata provokatif.
“Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat,”
“Apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak,” tandasnya.