logo
×

Jumat, 02 Oktober 2020

Risma Dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Machfud Arifin-Mujiaman karena Gambarnya Ada di Baliho Eri Cahyadi-Armuji

Risma Dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Machfud Arifin-Mujiaman karena Gambarnya Ada di Baliho Eri Cahyadi-Armuji

 


DEMOKRASI.CO.ID - Tim advokat pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Surabaya, Rabu (30/9/2020).

Sebagai pejabat pemerintah, Risma dilaporkan atas dugaan tidak netral dalam Pilkada Surabaya.

“Gambar Wali Kota Risma ada di beberapa baliho pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji, tapi seakan-akan dibiarkan oleh Bawaslu,” kata Purwanto, anggota Tim Advokat pendukung Machfud Arifin-Mujiaman, saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Beberapa aksi dugaan pelanggaran oleh tim pasangan nomor urut 1 juga dilaporkan dari deklarasi terima surat rekomendasi dari PDI-P di Taman Harmoni yang merupakan ruang publik milik Pemkot Surabaya, penggunaan fasilitas Kebun Binatang Surabaya untuk pengumpulan massa, hingga penggunaan atribut partai oleh Risma saat jam kerja tanpa izin.

“Ini yang menjadi persoalan, kalau Risma jadi juru kampanye dari pasangan nomor urut 1, mengundurkan diri dulu,” ujar Purwanto.

Laporan tersebut, menurut dia, atas inisiatif para advokat yang mendukung Machfud Arifin-Mujiaman.

Pihaknya hanya ingin Pilkada Surabaya berjalan bersih sesuai aturan.

“Setiap pelanggaran sangat mencederai proses demokrasi,” ujar dia.

Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo, saat dikonfirmasi terpisah, mengaku sudah menerima laporan tim advokat pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.

“Kami sudah menerima semua laporan dan alat buktinya,” terang Hadi.

“Kami masih akan menggelar pleno untuk laporan ini,” ujar dia.

Sebelumnya, menurut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliyyah Al Arif, meski saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Risma juga pengurus DPP PDI-P.

“Kalau gambarnya sebagai kader partai silakan, tidak masalah, tapi kalau mengatasnamakan sebagai wali kota ya tidak boleh,” kata dia saat Rakor Pengawasan Partisipatif bersama media, Selasa (29/9/2020) di Surabaya.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: