DEMOKRASI.CO.ID - Momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Irwan, yang melakukan interupsi di tengah sidang paripurna pengesahan omnibus law Cipta Kerja, menjadi sorotan. Sekjen DPR Indra Iskandar memberi penjelasan.
Indra mengatakan pimpinan sidang menjalankan tugas menertibkan interupsi yang bertubi-tubi saat rapat paripurna. Menurut Indra, hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
“Semua diberi waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Untuk diketahui, Puan terlihat mematikan mikrofon saat Irwan mengajukan interupsi. Selain Irwan, ada tiga anggota Fraksi Demokrat lain yang menyatakan pandangannya dalam rapat, yaitu Benny K Harman, Didi Irawadi, dan Marwan Cik Asan, yang membacakan pandangan fraksi.
Benny bahkan terlibat debat panas dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang memimpin rapat. Azis memang terlihat berbisik ke Puan sebelum momen mikrofon mati itu.
Menurut Indra, mikrofon itu dimatikan karena Fraksi Partai Demokrat sudah beberapa kali diberi kesempatan untuk berbicara di forum rapat paripurna. Ia menyebut pimpinan rapat menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban di forum.
“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Indra menegaskan Puan dan pimpinan rapat kala itu tidak bermaksud menghalangi Fraksi Demokrat menyampaikan pendapat. Hanya, saat itu pimpinan DPR juga ingin memberi kesempatan kepada fraksi lain untuk berbicara.
“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” ucap Indra.
Di sisi lain, Indra menyebut mikrofon di ruang paripurna sudah diatur akan mati secara otomatis setelah 5 menit digunakan. Tujuannya, kata Indra, agar semua anggota Dewan punya hak sama saat menyampaikan pendapatnya.
“Mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah 5 menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi,” jelas Indra.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” sambungnya.
Sebelumnya, momen Ketua DPR Puan Maharani mematikan mik anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ramai dibahas di media sosial. Ini terjadi saat penyampaian interupsi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang duduk di sebelah Puan, tampak berdiskusi saat Irwan sudah berkali-kali menyampaikan pendapatnya. Tak lama, Puan terlihat memencet tombol yang ada di mejanya. Suara Irwan yang saat itu masih berbicara tiba-tiba tidak terdengar lagi.
Setelahnya, Azis melanjutkan pernyataannya. Ia kembali mengingatkan, proses sudah berjalan sesuai tahapannya. Demokrat juga sudah menyampaikan pandangannya lewat tahapan-tahapan tersebut, tapi mayoritas fraksi di DPR sepakat RUU Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya di tingkat II untuk disahkan.
“Baik, Pak Irwan, pembahasan di tingkat pembicaraan tingkat pertama telah dilakukan. Fraksi Demokrat telah ada di rapat kerja, rapat panja, rapat timus, dsb. Dan pembicaraan di tingkat pertama telah dilakukan,” tutur Azis, dalam rapat paripurna, Senin (5/10).