logo
×

Senin, 05 Oktober 2020

Presidential Threshold Dihapus, Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Bisa Nyapres

Presidential Threshold Dihapus, Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Bisa Nyapres

 



DEMOKRASI.CO.ID - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai jika ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dihapus bisa membuka peluang bagi banyak tokoh, termasuk Gatot Nurmantyo dan Moeldoko, untuk bertarung dalam Pilpres 2024.

Dalam channel YouTube-nya, Refly Harun mengulas berita SINDOnews berjudul ‘Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Dinilai Sama-Sama Kebelet Nyapres’. Menurut Refly, dia menginginkan dua orang itu menjadi calon. Bahkan, bila perlu calon presiden di Indonesia ada 15 orang.

Masalahnya, saat ini hanya partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Partai politik atau gabungan partai politik itu pun harus memenuhi presidential treshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.

Kata Refly, jika ingin melihat banyak capres yang bertarung,presidential threshold harus dihapuskan. Itu pula yang sedang di perjuangkan bersama Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau presidential threshold dihapus seperti yang sering saya singgung selama ini maka sesungguhnya orang seperti Moeldoko bisa nyalon, Nurmantyo bisa nyalon, Anies bisa nyalon, Ganjar bisa nyalon, Ridwan Kamil bisa nyalon, kemudian Prabowo bisa nyalon, bahkan Puan Maharani,” jelasnya dalam video berjudul ‘Gatot Nurmantyo-Moeldoko Kebelet Nyapres!!’ yang tayang Senin (5/10/2020).

Menurut Refly, dia tidak melawan orang-orang yang berambisi menjadi calon presiden. Sebab, kita memang harus mencari calon- calon terbaik untuk negeri ini. “Bukan calon-calon yang pas-pasan saja, dengan kemampuan yang biasa-biasa saja,” ujarnya.

Refly mengatakan, kita membutuhkan calon yang berkualitas yang ditempa dan menempuh cara-cara yang terbuka dan demokratis. “Bukan dengan kegiatan percukongan, bukan dengan membeli partai politik, bukan dengan vote buying.”

Dia pun berharap hakim MK mendengarkan ini. “Argumentasi konstitusional bisa disajikan. Tapi kalau mereka tidak memiliki niat untuk menghapuskan itu, tidak ada gunanya. Karena seribu alasan untuk menolak pun bisa ada,” katanya.

Refly mengulangi, dia mendukung siapa pun yang berambisi menjadi presiden RI. Syaratnya, harus melalui kompetisi yang fair dan terbuka, bukan karena rekayasa presidential threshold. “Kita doakan semoga jebol yang namanya presidential threshold,” ujar pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 26 Januari 1970 ini.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: