DEMOKRASI.CO.ID - Polri secara tegas melarang adanya kegiatan unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta. Sebab saat ini masih berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), adapula telegram Kapolri yang melarang adanya demonstrasi disaat pandemi Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono meminta agar para buruh tidak berusaha memasuki Jakarta untuk demonstrasi. Jika memang memaksakan unjuk rasa, agar dilaksanakan di daerah masing-masing.
“Kita tetap melakukan preemtif, preventif, pencegahan-pencegahan, imbauan-imbauan agar tidak bergerak menuju Jakarta. Tapi tetap saja, silakan kalau mau demo di tempat masing-masing,” kata Awi, Kamis (8/10).
Polri sendiri telah menggelar komunikasi dengan para koordiator lapangan serikat pekerja untuk tidak melaksanakan demo. Apabila tetap memaksamakan demo, diminta mengurangi jumlah massanya agar protokol kesehatam tetap terjaga.
“Karena kita tahu, sampai saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19, pak Kapolri kemarin pun sudah mengeluarkan TR untuk memberikan arahan pada jajaran untuk memaksimalkan upaya mencegah terjadinya klaster baru,” jelas Awi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara nasional yang rencana bakal dilakukan pada 6-8 Oktober 2020. Demonstrasi tersebut terkait penolakan pengesahan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam telegram itu tertulis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.