DEMOKRASI.CO.ID - Penangkapan sejumlah pengunjuk rasa mahasiswa yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Batubara, Sumatera Utara, disorot Badko HMI Aceh. Secara khusus mereka meminta para pengunjuk rasa yang ditangkap segera dibebaskan.
Pengurus Badko HMI Aceh, Zulfata, meminta kepolisian tidak bersikap berlebihan dalam mengatasi aksi unjuk rasa mahasiswa. Dia juga meminta kepolisian bersikap bijak dalam menangani Arwan Syahputra, Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Malikussaleh.
Arwan dan rekan-rekannya ditangkap aparat kepolisian setelah berunjuk rasa menolak UU Cipta Karya di Batubara, Sumatera Utara. Dia dan 42 mahasiswa lainnya terlibat dalam kericuhan di depan kantor DPRD setempat, Selasa lalu (20/10).
“Soal adanya kericuhan bukan satu-satunya dasar bagi polisi untuk mengamankan para demonstran. Kami ingatkan agar kepolisian mewujudkan dan mempertontonkan kemanfaatan dan keadilan hukum saat menyikapi arus demonstrasi yang kian deras saat ini,” kata Zulfata, Kamis (22/10), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
Zulfata juga mengimbau seluruh keluarga besar HMI, di semua daerah, untuk bersama-sama dengan lembaga masyarakat sipil merapatkan barisan dan pantang mundur.
Bersama-sama menjaga perkembangan bangsa Indonesia dari berbagai praktik penindasan yang mengatasnamakan konstitusi cacat prosedural.
Dia juga mengajak HMI untuk mengutuk keras praktik penegakan hukum tebang pilih.
“Jangan harap, ketika Arwan dan kawan-kawan telah diamankan akan memicu ketakutan bagi para demonstran lainnya,” kata Zulfata.
Menurut Zulfata, para demonstran hanya ingin negara membuat undang-undang yang membela kepentingan rakyat Indonesia. Bukan mencari posisi aman di ketiak para cukong yang selama ini bersembunyi di dalam lembaga-lembaga negara.