DEMOKRASI.CO.ID - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penghinaan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di kawasan Sumatera Utara. Kini, pelaku berinisial SM itu langsung dibawa ke Jakarta.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan karena tadi pagi ditangkap dan hari ini juga dibawa ke Jakarta,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10).
SM ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Dia ditangkap karena menyandingkan foto Wapres Ma’ruf Amin dengan bintang film asusila asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut ‘Kakek Sugiono.
Menurut jenderal bintang satu ini, perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan dari Polres Tanjungbalai kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim, dan karena perlu profiling,” ujar Awi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga memposting foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma’ruf Amin di sebuah akun YouTube.
Atas perbuatannya pelaku ditahan dan dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.