DEMOKRASI.CO.ID - Pokitisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon geram dengan aksi PDIP membela Ketua DPR RI Puan Maharani soal mikrofon DPR RI mati saat Partai Demokrat mengintrupsi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu bahkan menantang untuk menggelar rekonstruksi ulang guna membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter pribadi miliknya @jansen_jsp.
“Apa perlu kita rekonstruksi ulang membuktikan siapa yang benar?” kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Rabu (7/10/2020).
Jansen mengaku tak habis pikir dengan sikap PDIP yang terus menerus membela Puan Maharani.
Padahal, kata Jansen, fakta sesungguhnya telah terbuka lebar. Bahkan momen mik mati tersebut terekam dalam kamera hingga disaksikan oleh jutaan orang.
Meski demikian, mereka masih tetap saja berkilat lidah. Berusaha ‘cuci tangan’ tak mau disalahkan.
“Fakta sudah tersaji terang benderang dan ditonton jutaan orang pun masih berani berkata tak jujur. Ampun,” ungkap Jansen.
Mikrofon Mati di Rapat UU Cipta Kerja
Insiden mikrofon mati ketika anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho sedang menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), sore, bergulir menjadi polemik.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan mikrofon itu tidak dimatikan oleh Ketua DPR Puan Maharani, melainkan mati sendiri karena ada sistem yang memberikan batas waktu bicara bagi setiap anggota dewan: lima menit.
Tetapi Irwan Fecho menegaskan pada waktu menyampaikan interupsi, dia baru bicara dua menit.
Artinya mestinya kalau benar sistem yang otomatis mematikan pada sore itu, seharusnya belum waktunya mati sendiri.
“Saya hanya bicara dua menit. Jadi kalau ada yang bilang mic saya mati karena otomatis setelah lima menit itu ngarang bebas,” kata Irwan Fecho melalui media sosial.
Pendapat anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon — yang pernah menjadi wakil ketua DPR dan memimpin rapat — menguatkan penjelasan Irwan Fecho.
Fadli Zon mengatakan mikrofon hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati lima menit.
“Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum lima menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan DPR,” katanya.