DEMOKRASI.CO.ID - Partai Nasional Demokrat (NasDem) memahami respons massa yang melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun demikian, NasDem meyakini gelombang demo akan berkurang saat naskah resmi UU Ciptaker telah diterbitkan dan diberi nomor.
“Kalau disebut jadi klaster atau tidak, wallahu’alam, saya tidak tahu persisnya. Saya bukan ahli epidemi. Tapi menurut protokol, berkerumun memang berpotensi menimbulkan penularan. Tetapi saya juga bisa memahami respons yang muncul dari kalangan buruh. Mereka kan mengekspresikan pandangannya terhadap UU Ciptaker. Dan itu biasa. Apalagi informasi yang diterima masih setengah-setengah dan cenderung misleading,” kata Ketua DPP NasDem, Willy Aditya kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
NasDem meyakini saat naskah resmi UU Cipta Kerja sudah dikeluarkan serta diberi nomor, maka gelombang protes akan mereda. Dia menegaskan proses UU ini telah melalui proses yang transparan.
“Tetapi kalau nanti naskah resminya sudah keluar dan semua pihak mau mempelajarinya, saya kira gelombang penolakannya tidak akan sebesar seperti sekarang ini. Ketidakpuasan mungkin akan tetap ada karena pasti tidak semua pihak akan merasa dipuaskan. Ada bias cara pandang bahkan ideologis terhadap Cipataker ini. Namun apapun itu, saya ingin mengatakan bahwa proses perumusan UU ini sudah melalui proses yang transparan, partisipatif, demokratis, dan akuntabel,” tuturnya.
Willy kemudian mengimbau kepada warga yang melakukan demo untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dari pada melakukan kerumunan. Langkah itu disebut adalah bagian dari demokrasi.
“Meski demikian, penolakan atau sikap kritis terhadap UU ini tetap harus dihargai sebagai bagian dari kehidupan berdemokrasi. Namun kalau boleh mengimbau, di masa pandemi ini, ada jalur jalur yang lebih aman ketimbang berkerumun aksi di jalanan, yakni judicial review di MK. Langkah ini adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi juga,” katanya.
“Tentu kita tidak menginginkan adanya tindak kekerasan oleh pihak manapun. Saya menyarankan sebaiknya dibaca naskah resmi UU Ciptaker nya setelah diberi nomor, sehingga semua kritik memiliki basis yang objektif,” tuturnya.
Diketahui, buruh satu suara menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Ribuan buruh turun ke jalan dan mogok kerja nasional di sejumlah penjuru daerah.
Di DPRD Jawa Barat aksi unjuk rasa untuk menolak RUU ini berujung ricuh. Polisi menangkap 10 orang yang diduga terlibat kericuhan di depan gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (6/10/2020) petang. Mereka ditangkap oleh personel Tim Prabu dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Kemungkinan ada 10 orang yang diamankan oleh Tim Prabu dan reserse. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan dari kelompok mana mereka berasal,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di lokasi kejadian.