DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Konsttusi (MK) melanjutkan sidang gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonanan presiden atau presidential trasehold (PT) 20 persen.
Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020 yang dilakukan secara virtual ini dipimpin oleh Majelis Hakim Penel MK, Arief Hidayat, bersama dua anggota Majelis Hakim Panel, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Usai membuka sidang, Arief Hidayat mengungkapkan agenda sidang pleno lanjutan gugatan Pasal 222 UU 7/2017 yang diajukan tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli ini.
“Perbaikan permohonan secara tertulis sudah diterima dan sudah dibaca majelis panel. Silahkan kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok perbaikannya saja,” ujar Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Dalam sidang ini hadir secara virtual Dr. Rizal Ramli sebagai pemohon I dan Ir. Abdulrachim Kresno sebagai Pemohon II, bersama empat orang kuasa hukumnya. Yaitu Refly Harun, Iwan Satriawan, Maheswara, dan Muh, Salman Darwis.